[smartslider3 slider=12]
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada merupakan badan kelengkapan KM Fapet UGM yang memiliki fungsi legislatif meliputi pembuatan peraturan, pengawasan, dan budgeting. Anggota DPM Fapet UGM adalah anggota yang terpilih melalui Pemilihan Umum Mahasiswa dibantu oleh masing-masing 1 perwakilan dari BEM Fapet UGM, Badan Semi Otonom Fapet UGM dan 3 Angkatan aktif. Jika diperlukan DPM dapat menambah anggota pengurus melalui mekanisme staf ahli. Anggota DPM perwakilan dari BEM, Badan Semi Otonom, dan 3 angkatan aktif Fapet UGM diajukan masing-masing oleh lembaga/angkatan aktif selambat-lambatnya 1 hari sebelum SU KM Fapet UGM dilaksanakan.
Tugas dan wewenang DPM Fapet UGM:
- Membuat usulan rancangan perubahan AD/ART KM Fapet UGM.
- Mengawasi BEM dan Badan Semi Otonom dalam melaksanakan AD/ ART KM Fapet UGM.
- Mengeluarkan surat peringatan apabila BEM dan Badan Semi Otonom di Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada melanggar AD/ART KM Fapet UGM.
- Meminta Laporan Pertanggungjawaban ketua BEM dan Badan Semi Otonom Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada pada periode tertentu.
- Mempertanggungjawabkan laporan pelaksanaan tugas DPM Fapet UGM dalam SU KM Fapet UGM.
- Membuat dan menetapkan UU KM Fapet UGM serta segala keputusan dan ketetapan yang dianggap perlu.
- Menetapkan tata cara pengangkatan anggota terpilih DPM Fapet UGM dan ketua BEM Fapet UGM.
- Menerima usulan pendirian dan pembubaran Badan Semi Otonom.
- Menjalankan fungsi badan anggaran dalam KM Fapet UGM.
Kewajiban dan hak DPM Fapet UGM:
- Berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART dan segala peraturan KM Fapet UGM.
- Berhak membuat ketentuan dan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi sesuai prinsip dan tujuan KM Fapet UGM.
Struktur Kepengurusan DPM FAPET UGM 2022:
- Ketua
- Sekeretaris Jendral
- Sekretaris
- Bendahara
- Komisi I (Undang-Undang)
- Komisi II (Anggaran)
- Komisi III (Medinfo)
- Komisi IV (Pengawasan)