Peraturan Akademik Program Doktor

Beban Studi

  1. Bagi peserta program doktor yang berpendidikan S2 sebidang, ditempuh maksimum 10 semester dengan beban pendidikan ≥ 44 sks, terdiri dari perkuliahan ≥12 sks (mata kuliah level S3 ≥ 50%  dan level S2 ≤ 50 %) dan Disertasi 32 sks (termasuk 2 sks seminar Disertasi)
  2. Bagi peserta program doktor yang berpendidikan S2 tidak sebidang, ditempuh maksimum 11 semester dengan beban pendidikan ≥ 56 sks, terdiri dari Disertasi 32 sks (termasuk 2 sks seminar Disertasi) perkuliahan 24 sks (mata kuliah level S3 ≥ 40%  dan level S2 ≤ 60 %)
  3. Semua mata kuliah dapat diambil secara inter, intra dan/atau antar program studi dalam maupun luar universitas atas persetujuan Promotor.
  4. Disertasi merupakan bagian terbesar persyaratan (major fulfillment) dalam menyelesaikan program doktor.

 

Pembimbing Disertasi

  1. Penunjukan Tim Pembimbing (promotor) dilakukan oleh Pengelola Program Doktor berdasarkan kompetensi dosen dan usulan calon mahasiswa Program Doktor.
  2. Tim Promotor berjumlah tiga orang, dimungkinkan empat orang dengan persetujuan Pengelola Program Doktor.
  3. Tim promotor terdiri atas Promotor dan 2 Ko Promotor. Promotor harus bergelar Doktor, minimal mempunyai jabatan fungsional Lektor Kepala, sedangkan Ko Promotor  bergelar doktor,  minimal mempunyai jabatan fungsional Lektor atau yang sederajad (Peneliti madya).
  4. Peserta program doktor wajib secara aktif berusaha untuk mendapat bimbingan yang teratur dari Tim Promotor.
  5. Perserta program doktor dengan bimbingan Tim Promotor wajib menyusun usulan penelitian disertasi dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun, setelah semua matakuliah yang ditempuh lulus.
  6. Agar pembimbingan dapat berjalan secara efektif peserta program doktor diwajibkan berada di kampus selama studi. Keberadaan di luar kampus misal melakukan penelitian di luar kampus atau kepentingan studi lain harus seijin promotor.
  7. Peserta program doktor diwajibkan menyerahkan laporan kemajuan studi secara tertulis setiap enam bulan sekali kepada Pengelola Program Doktor, yang mendapat pengesahan Tim Promotor.
  8. Penggantian pembimbing (promotor dan/ atau ko promotor)/Penilai/ Penguji dapat dilakukan yang disebabkan karena Pembimbing/ Penilai/Penguji berhalangan tetap, sakit, tugas negara dalam waktu relatif lama, atau tidak sesuai dengan kompetensinya lagi, sehingga cukup mengganggu kelancaran studi calon doktor.
  9. Penentuan Pembimbing/Penilai/Penguji pengganti dilakukan melalui rapat Tim Pembimbing dan Pengelola Program S3 yang didasarkan pada kompetensinya dengan mempertimbangkan usulan calon doktor.

 

Evaluasi Akademik

  1. Evaluasi terhadap kemampuan akademik dilaksanakan melalui ujian perkuliahan, seminar, penyusunan usulan penelitian disertasi, dan ujian komprehensif.
  2. Evaluasi pertama bagi peserta program doktor dilakukan pada awal tahun kedua. Apabila setelah dua semester, matakuliah yang ditempuh belum mencapai 6 sks dengan minimal IPK 3, peserta program doktor dinyatakan tidak mampu menyelesaikan studi, sehingga tidak diperkenankan melanjutkan.
  3. Evaluasi kedua dilakukan pada akhir 4 kali masa perkuliahan (empat semester). Apabila matakuliah yang ditempuh belum mencapai 12 sks dengan IPK minimal 3,25, peserta program doktor dinyatakan tidak mampu menyelesaikan studi, sehingga tidak diperkenankan melanjutkan.

 

Ujian komprehensif

  1. Ujian komprehensif dilakukan sebelum dimulai penelitian untuk disertasi.
  2. Peserta program doktor dapat mengikuti ujian komprehensif setelah memenuhi persyaratan antara lain telah menempuh matakuliah minimal 12 sks dengan Indeks Prestasi 3,25.
  3. Ujian komprehensif ditempuh paling lambat satu tahun setelah dipenuhi persyaratan butir 1. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan (maksimal tiga tahun, terhitung dari saat terdaftar) tanpa alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan belum menempuh ujian komprehensif, maka peserta program doktor tidak diijinkan melanjutkan studi.
  4. Menyerahkan 7 kopi  usulan penelitian yang telah diseminarkan dan disahkan oleh Tim Promotor.
  5. Ujian komprehensif dilaksanakan oleh Tim Penguji (Tim Penilai Usulan Disertasi) yang terdiri atas ketua  dan anggota yang merupakan Tim Promotor, dan tiga pakar dalam bidang ilmu yang relevan, dengan kualifikasi jabatan akademik sekurang-kurangnya  Lektor dan bergelar doktor dan disahkan oleh dekan. Tiga anggota penguji ini selanjutnya akan bertindak sebagai penilai kelayakan disertasi, setelah mendapat surat penunjukan  dari Dekan/Penanggung Jawab Program Studi.
  6. Ujian dilaksanakan secara lisan selama 120 menit termasuk presentasi usulan penelitian untuk disertasi selama 30 menit. Ujian tetap dilaksanakan walaupun salah satu pembimbing dan/ atau penilai tidak hadir.
  7. Hasil ujian dinyatakan lulus dan tidak lulus, bila tidak lulus, ujian ulangan hanya boleh diadakan satu kali dan harus diselesaikan dalam waktu enam bulan terhitung sejak ujian komprehensif yang pertama. Waktu ujian ulangan ditetapkan oleh Dekan/Penanggung Jawab atas saran Tim Promotor. Apabila ujian ulangan tidak lulus, peserta program doktor tidak diperkenankan melanjutkan studi.
  8. Keputusan hasil ujian ditentukan oleh rapat tim penguji, dan disampaikan langsung kepada peserta program doktor pada saat ujian berakhir.
  9. Para peserta program doktor yang sudah dinyatakan lulus ujian komprehensif dan sudah memperbaiki proposal disertasinya sesuai saran Tim Penguji berubah statusnya dari calon mahasiswa program doktor menjadi calon doktor.

 

Penelitian untuk Disertasi

  1. Penelitian untuk disertasi dilaksanakan setelah dinyatakan lulus ujian komprehensif.
  2. Setiap akhir semester calon doktor diwajibkan melaporkan secara tertulis tentang kemajuan pelaksanaan penelitian kepada Dekan/Penanggung Jawab dan Ketua Program Studi S2/S3 di Fakultas yang disahkan oleh Tim Promotor.
  3. Hasil penelitian diseminarkan minimal dua kali yang ditentukan oleh Tim Promotor/Ketua Program Studi S2/S3

 

Penyusunan Disertasi

  1. Ditulis dalam Bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dengan persetujuan Tim Promotor,
  2. Ditulis menurut format dan cara penulisan yang telah ditentukan,
  3. Dilengkapi dengan intisari (abstract) maksimum 500 kata dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
  4. Dilengkapi ringkasan dalam bahasa Indonesia dan summary (ringkasan dalam bahasa Inggris), dijilid tersendiri sehingga  bukan merupakan bagian disertasi

 

Evaluasi Hasil Studi
  1. Evaluasi selama penelitian dilakukan setiap akhir semester dengan menyerahkan laporan kemajuan penelitian yang disahkan oleh Tim Promotor.
  2. Sebelum ujian disertasi, dilakukan penilaian kelayakan disertasi oleh Tim Penilai disertasi.
  3. Ujian disertasi akan dilakukan setelah disertasi  dinyatakan layak oleh tim penilai.
  4. Tim Penilai ditunjuk oleh Dekan/Penanggung Jawab Program Studi dengan mempertimbangkan masukan Tim Promotor
  5. Tim penguji disertasi ditunjuk oleh Dekan/Penanggung Jawab Program Studi yang terdiri atas Tim Promotor, Tim Penilai, ditambah dua pakar yang sebidang yang berasal dari dalam dan luar UGM. Ujian disertasi dipimpin oleh Dekan/Penanggung Jawab Program Studi.
  6. Evaluasi terakhir bagi calon doktor, adalah ujian disertasi, apabila tidak lulus, ujian ulangan hanya boleh dilakukan satu kali selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak ujian pertama.

 

Penilaian Disertasi

  1. Evaluasi kelayakan disertasi yang sudah disetujui Tim Promotor dilakukan oleh Tim Penilai Disertasi,
  2. Penilaian disertasi dilakukan oleh Tim Penilai Disertasi yang berasal dari tim penilai usulan disertasi terdiri atas tiga orang, salah satunya berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota.
  3. Dasar penilaian disertasi meliputi antara lain: materi, kemampuan penalaran, metodologi, tatatulis,  dan konsistensi uraian,
  4. Selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima draf disertasi, Tim Penilai Disertasi mengadakan rapat untuk menilai dan membahas naskah disertasi dengan mengundang Tim Promotor sebagai sumber informasi.
  5. Tim Penilai menyampaikan hasil rapat penilaian disertasi secara tertulis kepada Dekan/Penanggung Jawab disertai pertimbangan (kalau ada), guna menyempurnakan naskah disertasi.
  6. Dekan/Penanggung Jawab menyampaikan hasil penilaian kepada Tim Promotor,
  7. Perbaikan naskah disertasi atas saran Tim Penilai harus dikerjakan dalam waktu selama-lamanya 6 bulan,
  8.  Setelah Tim Promotor dan calon doktor memperhatikan pertimbangan Tim Penilai, calon doktor menyerahkan sepuluh buah naskah disertasi dan ringkasan yang telah diperbaiki kepada Dekan/Penanggung Jawab atau Ketua Program Studi S2/S3 di Fakultas.
  9.  Apabila salah satu anggota promotor dan/ atau anggota penilai berhalangan hadir, penilaian tetap diselenggarakan.

 

Ujian Disertasi

  1. Ujian disertasi dapat dilaksanakan setelah calon doktor menyerahkan semua persyaratan yang ditentukan. Pada prinsipnya ujian dilakukan dua kali yaitu ujian tertutup dilanjutkan ujian terbuka.
  2. Ujian tertutup dilanjutkan dengan ujian terbuka bagi calon doktor yang tidak mempunyai publikasi sekurang-kurangnya satu  publikasi pada jurnal nasional terakreditasi dan/ atau internasional yang terkait dengan disertasinya atau publikasi dalam prosiding seminar internasional yang diakui oleh Pengelola Program Doktor. Ujian terbuka dapat dilakukan bagi calon doktor yang memang menghendaki.
  3. Calon doktor yang tidak lulus, masih diberi kesempatan mengulang satu kali. Penilaian ujian meliputi: penguasaan materi, kekuatan penalaran atau cara penyusunan argumen dalam pengambilan keputusan atau kesimpulan, metodologi, tatatulis, dan konsistensi uraiannya.

 

Predikat Kelulusan

  1. Predikat kelulusan dengan pujian (cum laude) hanya dapat diberikan apabila IPK ≥ 3,75 dengan lama masa studi tidak melebihi 5 tahun; sangat memuaskan apabila IPK antara 3,50 dan 3,75; memuaskan apabila IPK < 3,50.
  2. Ketua tim Penguji mengumumkan predikat kelulusan pada Ujian Terbuka. Hasil Yudisium ditanda tangani Dekan/Penanggung Jawab Program Doktor
  3. Ijazah ditandatangani oleh Dekan/Penanggung Jawab dan Rektor:
    1. Diberikan pada hari wisuda bagi yang ujian tertutup.
    2. Diberikan setelah ujian selesai dan dinyatakan lulus pada ujian terbuka

 

Batas Waktu Studi

  1. Duabelas  (12) semester, bagi calon doktor berpendidikan S1 sebidang,
  2. Sepuluh  (10) semester, bagi calon doktor berpendidikan S2 sebidang,
  3. Tiga belas (13) semester, bagi calon doktor berpendidikan S1 tidak sebidang
  4. Sebelas (11) semester, bagi calon doktor berpendidikan S2 tidak sebidang.
  5. Calon doktor yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang ditentukan, tidak diperbolehkan melanjutkan studinya.

 

Perpanjangan Studi

  1. Dalam keadaan khusus, atas usul Tim Promotor dan dengan persetujuan Dekan/Penanggung Jawab, perpanjangan dapat diberikan dalam waktu dua kali enam bulan (dua semester).
  2. Bila setelah waktu perpanjangan ini calon doktor belum dapat menyelesaikan disertasinya, ia dikeluarkan dari program doktor.

 

Cuti Akademik

  1. Ijin cuti akademik dapat diberikan oleh Dekan/Penanggung Jawab sesudah peserta program doktor lulus ujian komprehensif, untuk jangka waktu seluruhnya tidak lebih dari dua kali satu semester.
  2. Selama cuti, masa studi tidak diperhitungkan.

 

Ketentuan Lain
  1. Biaya pendaftaran dan biaya pendidikan untuk menyelenggarakan program doktor pada dasarnya dibebankan kepada peserta program doktor,
  2. Peserta program doktor yang tidak melaksanakan heregistrasi dua semester berturut-turut dianggap mengundurkan diri sebagai peserta program doktor,
  3. Ketentuan-ketentuan lain yang belum termasuk dalam Buku Petunjuk ini akan diatur oleh Program Pascasarjana.