A. Program Pendidikan
Fakultas Peternakan UGM menawarkan satu program studi yaitu Program Studi Ilmu dan Industri Peternakan.
Program pendidikan di rancang dengan menyesuaikan paradigma baru pendidikan yaitu pembelajaran oleh mahasiswa (student learning) dan bukan lagi pada pengajaran oleh dosen (faculty teaching). Disamping itu secara berkelanjutan pembelajaran yang berbasis pada hasil-hasil penelitian yang mutakhir akan terus ditingkatkan. Dengan ini diharapkan hasil lulusan akan menguasai dasar-dasar ilmiah dan pengetahuan serta metodologi sehingga mampu berfikir, bersikap dan bertindak sebagai ilmuwan, mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknologi yang dimilikinya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat, serta mampu mengikuti perkembangan pengetahuan dan teknologi dalam dunia global.
Setelah menyelesaikan program pendidikan di Fakultas Peternakan UGM dan memenuhi semua persyaratan maka diberikan gelar kesarjanaan: Sarjana Peternakan, disingkat S.Pt.
B. Kegiatan Pendidikan
Perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan mempergunakan satuan kredit semester (sks) sebagai tolok ukur beban pendidikan, terutama yang menyangkut beban studi mahasiswa yaitu kuliah, praktikum, praktek lapangan, seminar, dan lain-lain.
1. Nilai Kredit Semester
a. Nilai kredit semester untuk Perkuliahan
Bagi mahasiswa; bagi mahasiswa satu sks terdiri atas tiga macam kegiatan terpadu yaitu:
- 50 menit tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar
- 60 menit acara kegiatan terstruktur, yaitu kegiatan yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar
- 60 menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan oleh mahasiswa secara mandiri
Bagi dosen; bagi dosen satu sks terdiri atas tiga macam kegiatan terpadu yaitu:
- 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa
- 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur, dan
- 60 nenit acara pengembangan materi kuliah
b. Nilai Kredit Semester untuk Seminar
Untuk penyelenggaraan seminar, mahasiswa diwajibkan memberikan penyajian pada suatu forum, sehingga satu sks sama seperti pada penyelenggaraan kuliah.
c. Nilai Kredit Semester untuk Praktikum, Kerja Lapangan, dan Penelitian Penyusunan Skripsi.
Satu sks sama dengan penyelesaian kegiatan selama empat sampai lima jam per minggu untuk satu semester atau keseluruhannya 64-85 jam per semester.
Nilai kredit semester untuk praktikum laboratorium
- Satu sks adalah beban tugas di laboratorium sebanyak 2-3 jam per minggu selama satu semester
Nilai kredit semester untuk kerja lapangan
- Satu sks adalah beban tugas di lapangan sebanyak 4-5 jam per minggu selama satu semester
Nilai kredit semester untuk penelitian penyusunan skripsi
- Satu sks adalah beban tugas penelitian sebanyak 3-4 jam sehari selama satu bulan, sedangkan satu bulan dianggap setara dengan 25 hari kerja
2. Beban Studi Dalam Satu Semester
Beban studi yang diambil mahasiswa dalam satu semester tidak harus sama dengan beban studi yang diambil mahasiswa lain. Besarnya beban studi mahasiswa tergantung pada kemampuan dirinya dan pencapaian indeks prestasi mahasiswa pada semester sebelumnya (kecuali bagi mahasiswa semester I dan II ditentukan beban studi paket).
3. Pendaftaran Mahasiswa
Pendaftaran mahasiswa dilakukan dengan dua sistem; pendaftaran mahasiswa baru dan pendaftaran ulang bagi mahasiswa lama. Prosedur dan ketentuan pendaftaran mahasiswa baru dan lama ditentukan oleh universitas. Mahasiswa yang telah melakukan pendaftaran, berhak mengikuti seluruh kegiatan akademik sesuai dengan rencana studinya.
Mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang tanpa mengajukan permohonan izin cuti studi, maka akan diperingatkan (3 kali berturut-turut dalam semester tersebut). Apabila peringatan tersebut tidak direspon maka mahasiswa dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Fakultas Peternakan UGM.
4. Bimbingan Akademik dan Rencana Studi Mahasiswa
Sebelum melaksanakan kegiatan studinya, mahasiswa wajib mengajukan rencana studi setiap awal semester. Rencana studi diajukan dalam bentuk pengisian rencana studi melalui portal akademik pada periode waktu yang telah ditentukan, setelah mahasiswa memenuhi segala persyaratan. Pengisian rencana studi tidak bisa diwakilkan kecuali dengan alasan yang sangat mendasar. Dalam mengajukan rencana studi mahasiswa wajib berkonsultasi dengan dosen pembimbing akademik untuk memperoleh pengesahan.
Keterlambatan dalam pengisian KRS dari waktu yang sudah ditentukan, mahasiswa akan kehilangan hak akademiknya pada periode semester tersebut.
Tugas Dosen Pembimbing Akademik (DPA)
- Memberikan pembimbingan akademik yang berkualitas.
- Mendorong mahasiswa bimbingannya untuk menjadi pembelajar yang berkualitas dan sukses.
- Memandu mahasiswa bimbingannya untuk membuat perencanaan, cerdas dalam proses pembelajaran di Universitas Gadjah Mada, agar dapat lulus sesuai dengan program dan kompetensi yang telah ditetapkan.
- Membantu mahasiswa bimbingannya agar memiliki kemampuan dalam menginternali-sasikan nilai-nilai luhur
- Universitas Gadjah Mada.
- Membantu mahasiswa bimbingannya dalam mengembangkan karakter intelektual secara terpuji.
- Memotivasi mahasiswa bimbingannya untuk menjadi lulusan yang selalu mengikuti perkembangan IPTEKS.
5. Ketentuan pengajuan rencana studi/pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)
- Mahasiswa mengisi rencana studi di Portal Akademik secara on line (melalui komputer yang telah terkoneksi dengan jaringan internet).
- Sesuai waktu yang ditentukan, mahasiswa mengambil print out KRS di Seksi Akademik dan Kemahasiswaan.
- Print out KRS difotokopi 2x, selanjutnya wajib disahkan ke pembimbing akademik
- dalam hal Dosen Pembimbing Akademik tidak berada di tempat/kantor pada masa pengesahan KRS, pengesahan KRS dilakukan oleh Kepala Laboratorium dari Dosen Pembimbing Akademik yang bersangkutan.
- dalam hal butir i. tidak dapat dilakukan, KRS disahkan oleh Ketua Bagian dari Kepala Laboratorium yang bersangkutan.
- dalam hal butir ii. tidak dapat dilakukan, KRS disahkan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Penelitian.
- Kartu Rencana Studi yang telah disahkan pembimbing akademik, diserahkan ke Seksi Akademik dan Kemahasiswaan (asli), Dosen Pembimbing Akademik (fotokopi), mahasiswa (fotokopi), setelah mendapat bukti penerimaan dari Seksi Akademik dan Kemahasiswaan.
- Apabila mahasiswa tidak menyerahkan kembali KRS yang telah disahkan pembimbing akademik ke Seksi Akademik dan Kemahasiswaan, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa yang aktif mengikuti kegiatan akademik pada semester tersebut.
- Mahasiswa diberi kesempatan melakukan perubahan KRS, paling lambat 2 (dua) minggu setelah kuliah dimulai.
- Khusus pembatalan rencana studi (KRS) diberi kesempatan paling lambat akhir minggu keempat setelah kuliah dimulai.
- Perubahan dan pembatalan rencana studi (KRS) harus dengan persetujuan dosen pembimbing akademik (DPA).
6. Kuliah dan Praktikum
Mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan pendidikan seperti kuliah, praktikum, dan kegiatan lain sesuai dengan rencana studi dan jadwal yang ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kuliah diselenggarakan minimal dalam 14 minggu dalam satu semester. Mahasiswa wajib mengisi daftar hadir setiap kuliah diselenggarakan, dan wajib mengikuti kuliah minimal 75% kehadiran dari jumlah kuliah yang diselenggarakan.
Apabila mahasiswa tidak dapat mengikuti kuliah minimal kehadiran, maka mahasiswa tidak diijinkan mengikuti ujian dengan alasan apapun, kecuali sakit, keluarga terdekat meninggal dunia atau menjadi duta pada kegiatan akademik. Surat ijin diajukan ke akademik paling lambat 5 hari setelah mahasiswa meninggalkan perkuliahan.
7. Matakuliah Prasyarat (Prerequisite)
Mata kuliah prasyarat adalah mata kuliah yang menjadi persyaratan untuk diijinkan mengambil kuliah tertentu yang menjadi persyaratannya. Dengan demikian untuk mengambil mata kuliah yang mempunyai prasyarat hanya dapat dilakukan apabila mata kuliah yang dipersyaratkan sudah ditempuh, dengan minimal nilai D.
8. Ujian dan Penilaian
Untuk mengevaluasi mahasiswa dalam mengikuti kegiatan perkuliahan, diselenggaraka ujian. Ujian untuk semua matakuliah dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Ujian diselenggarakan secara tertulis ataupun lisan, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Mahasiswa yang diizinkan mengikuti ujian adalah mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hasil ujian diumumkan +7 hari kerja setelah pelaksanaan ujian kepada mahasiswa secara terbuka dan ditempelkan di tempat yang mudah dilihat mahasiswa.
9. Ketentuan Ujian Matakuliah dan Praktikum
- Ujian diselenggarakan dan dijadwalkan satu kali untuk ujian tengah semester dan satu kali untuk ujian akhir semester. Ujian tengah semester dan ujian akhir semester merupakan penilaian formal, disamping itu juga dilakukan penilaian berkesinambungan selama pembelajaran berlangsung berupa pekerjaan rumah (PR), kuis, tugas kelompok, antusiasme dalam diskusi kelas/kelompok, kegiatan khusus maupun dalam menjawab pertanyaan di kelas/kelompok, baik secara tertulis, lisan, dan dalam bentuk presentasi.
- Penjadwalan ujian tengah semester dan ujian akhir semester disesuaikan dengan kalender akademik universitas.
- Ujian praktikum diatur tersendiri oleh koordinator (penanggung jawab) praktikum.
- Ujian skripsi dan ujian praktek lapangan diatur oleh peraturan fakultas.
10. Syarat Ujian Matakuliah dan Praktikum
Mahasiswa dapat mengikuti ujian matakuliah atau praktikum, apabila memenuhi semua persyaratan berikut:
- Tercatat sebagai mahasiwa untuk semester yang bersangkutan, yaitu dengan disahkannya KRS oleh dosen pembimbing akademik
- Memenuhi persyaratan administratif yang di keluarkan oleh Seksi Akademik dan Kemahasiswaan dan telah melunasi pembayaran SPP dan BOP.
- Telah mengikuti kegiatan perkuliahan untuk matakuliah tersebut minimal 75% dari jumlah tatap muka yang diberikan.
- Untuk matakuliah praktikum, mahasiswa harus mengikuti acara praktikum sesuai yang ditentukan.
11. Penilaian
- Penilaian proses pembelajaran mempergunakan sistem penilaian relatif.
- Mahasiswa yang menunjukkan kemampuan yang amat baik diberi nilai A, yang menunjukkan kemampuan baik diberi nilai B, yang berkemampuan cukup diberi nilai C dan yang kurang diberi nilai D, sedang yang berkemampuan jelek diberi nilai E.
- Mahasiswa yang mengundurkan diri secara tidak sah dari kegiatan perkuliahan akan diberikan nilai E.
- Mahasiswa belum melengkapi komponen yang dipakai dalam melakukan penilaian oleh seorang dosen maka nilai dinyatakan dengan TL (Tidak Lengkap), apabila dalam waktu satu bulan sejak nilai diumumkan mahasiswa belum dapat melengkapi, maka otomatis TL akan diubah menjadi nilai E
12. Pengulangan Ujian
Mahasiswa dapat mengulang kembali matakuliah yang pernah diambil untuk perbaikan nilai (indeks prestasi). Dari pengulangan tersebut nilai yang dipakai adalah nilai terbaik.
13. Konsentrasi/Minat
Mahasiswa yang akan melakukan penelitian dengan konsentrasi tertentu, diwajibkan telah menempuh matakuliah prasyarat konsentrasi dengan nilai minimal C.
- Konsentrasi Nutrisi dan Makanan Ternak
Prasyarat :
• Biokimia Dasar
• Nutrisi Ternak Dasar
• Nutrisi Pakan Ternak *)
• Ilmu Hijauan Makanan Ternak *)
• Teknologi dan Fabrikasi Pakan *) - Konsentrasi Produksi Ternak
Prasyarat :
• Ilmu Ternak Perah
• Ilmu Ternak Potong, Kerja dan Kesayangan
• Ilmu Ternak Unggas - Konsentrasi Pemuliaan dan Reproduksi Ternak
Prasyarat
• Ilmu Reproduksi Ternak
• Genetika
• Ilmu Pemuliaan Ternak - Konsentrasi Sosial Ekonomi Peternakan
Prasyarat :
• Pengantar Ekonomi Peternakan
• Pembangunan Masyarakat
• Managemen Agrobisnis*)
• Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan*) - Konsentrasi Teknologi Hasil Ternak
Prasyarat :
• Dasar Ilmu dan Teknologi Daging
• Teknologi Hasil Ikutan Ternak Dasar
• Ilmu dan Teknologi Susu*)
• Ilmu dan Teknologi Telur*)
*) Pilih salah satu sesuai dengan penelitian yang dilakukan
14. Penelitian untuk Penyusunan Skripsi
Penulisan skripsi bagi mahasiswa Fakultas Peternakan UGM merupakan salah satu prasyarat untuk memperoleh derajad kesarjanaan. Sebagian besar skripsi ditulis dari hasil suatu penelitian. Sebelum melakukan penelitian, mahasiswa harus memenuhi syarat tertentu dan telah mempunyai pembimbing skripsi secara sah, yakni telah melakukan proses pengajuan pembimbing skripsi kepada Wakil Dekan Bidang Akademik, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan mengisi Formulir Persyaratan Tugas Akhir (F-FPT-PM-7.5.11/01) dan Formulir Pengajuan Rencana Judul, Lokasi, dan Pembimbing Tugas Akhir (F-FPT-PM-7.5.11/02), yang selanjutnya akan diterbitkan Surat Ketetapan yang berisi pergantian dari pembimbing akademik ke pembimbing skripsi.
Sebelum penelitian dilaksanakan, mahasiswa wajib menyusun proposal penelitian yang telah disahkan oleh dosen pembimbing dan disetujui oleh kepala laboratorium dan ketua bagian dari dosen pembimbing tersebut. Mahasiswa yang melakukan penelitian tanpa melalui prosedur tersebut, dinyatakan tidak sah.
Syarat-syarat untuk dapat melakukan penelitian:
- Telah menyelesaikan minimal 110 sks matakuliah wajib.
- Indeks prestasi kumulatif minimal 2,00.
- Jumlah sks nilai D kurang dari 25% dari total sks
- Tidak ada nilai E (dari syarat 110 SKS).
- Telah memenuhi persyaratan nilai untuk matakuliah konsentrasi.
15. Pembimbing Skripsi
Pembimbing Skripsi bertugas membimbing mahasiswa berkaitan dengan tugas akhir mahasiswa yang bersangkutan, mulai dari penyusunan proposal, proses penelitian, sampai penyusunan skripsi dari hasil penelitiannya. Pembimbing berasal dari Bagian yang terkait dengan penelitian mahasiswa. Pembimbing maupun Pembimbing Pendamping tidak harus Pembimbing Akademik. Pembimbing Skripsi terdiri dari 2 orang Pembimbing yaitu Pembimbing dan Pembimbing Pendamping.
16. Seminar
Hasil dari penelitian untuk penyusunan skripsi sebelum diuji oleh Dewan Penguji, dapat diseminarkan pada kuliah seminar. Materi seminar tidak harus berasal dari hasil penelitian. Seminar dimaksudkan agar mahasiswa dapat menyampaikan hasil penelitian atau pengkajian suatu bidang ilmu, di depan forum. Secara teknis seminar diusahakan untuk memperluas wawasan mahasiswa. Seminar berlangsung dalam satu semester utuh, tidak ada penundaan ke semester berikutnya.
17. Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Untuk memberikan bekal ketrampilan kepada mahasiswa, Fakultas Peternakan UGM mewajibkan setiap mahasiswa untuk melakukan PKL. PKL dapat dilakukan di perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Fakultas, maupun perusahaan dan instansi lain yang diminati oleh mahasiswa dan disetujui oleh Fakultas.
Persyaratan untuk mengajukan PKL antara lain adalah sebagai berikut:
- Telah menempuh minimal 120 sks.
- Tidak ada mata kuliah bernilai E (dari syarat 120 SKS).
- Indeks prestasi kumulatif minimal 2,00.
Pengajuan PKL dilakukan dengan mengisi Formulir Permohonan Praktek Kerja Lapangan (PKL). Waktu pelaksanaan PKL diatur pada waktu antar semester. Mahasiswa dapat melakukan PKL di luar waktu yang telah diatur, sepanjang tidak mengganggu kegiatan pendidikan mahasiswa yang bersangkutan.
PKL yang mempunyai bobot 2 sks berlangsung satu bulan penuh atau identik selama 156 jam. Setelah selesai melakukan PKL, dengan bimbingan seorang Pembimbing PKL yang ditunjuk oleh Fakultas, mahasiswa wajib menyusun Laporan PKL. Maksimal 2 bulan setelah pelaksanaan PKL berakhir, mahasiswa harus mengajukan form Permohonan Ujian PKL, mahasiswa akan diuji oleh Tim Penguji PKL, yang terdiri dari Pembimbing PKL dan 2 orang penguji lain yang sesuai dengan bidangnya.
(Prosedur lengkap tentang Tugas Akhir dapat dibaca pada Prosedur Mutu Pelaksanaan Tugas Akhir, PM-FPT-7.5.11 di perpustakaan fakultas)
Syarat pendaftaran ujian PKL:
- Menyerahkan Laporan PKL yang telah disahkan pembimbing PKL.
- Menyerahkan Kegiatan PKL dan Penilaian PKL dari perusahaan/institusi PKL (F-FPT-PM-7.5.11/05 dan F-FPT-PM-7.5.11/06)
- Mengisi/menyerahkan Formulir Permohonan Ujian PKL (F-FPT-PM-7.5.11/08)
(Syarat lengkap tentang PKL dan ujian PKL dapat dibaca pada Prosedur Mutu Ujian PKL dan Skripsi dan Prosedur Mutu Pelaksanaan Tugas Akhir, PM-FPT-7.5.30 dan PM-FPT-7.5.11 di perpustakaan fakultas).
18. Ujian Skripsi
Pengujian Skripsi dilakukan oleh Dewan Penguji yang terdiri dari 3 orang dosen yang ditunjuk oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, dengan mempertimbangkan cakupan skripsi. Pembimbing atau Pembimbing Pendamping bertindak sebagai Ketua Dewan Penguji. Hasil dari ujian skripsi langsung diberitahukan oleh Dewan Penguji setelah ujian selesai.
Syarat pendaftaran ujian skripsi :
- Menyerahkan skripsi
- Menyerahkan formulir Pembimbingan Skripsi (F-FPT-PM-7.5.11/11)
- Menyerahkan formulir Konsultasi Skripsi (F-FPT-PM-7.5.11/12)
- Menyerahkan formulir Permohonan Ujian Skripsi (F-FPT-PM-7.5.11/14)
- Menyerahkan bukti penyerahan Laporan PKL
C. Evaluasi Hasil Studi
Evaluasi hasil studi dilakukan lima kali, yaitu Evaluasi Akhir Semester, Evaluasi Hasil Studi Dua Tahun Pertama, Evaluasi Delapan Semester, Evaluasi Batas Masa Studi, dan Evaluasi Akhir Program, dengan berpedoman pada indeks prestasi, jumah sks, dan masa studi mahasiswa.
Penentuan indeks prestasi mahasiswa adalah sebagai berikut:
- Untuk mengevaluasi hasil studi mahasiswa dipergunakan indeks prestasi atau IP.
- IP = [(Jumlah sks mata kuliah X Nilai bobotnya)] / sks kegiatan pendidikan yang diambil.
- Untuk perhitungan indeks prestasi (IP) maka nilai huruf diubah menjadi nilai bobot yaitu: A=4; B=3; C=2; D=1; E=0.
- Setiap mata kuliah hanya memiliki satu nilai hasil penggabungan penilaian formal maupun penilaian berkesinambungan yang sudah disesuaikan dengan bobot materinya.
1. Evaluasi Akhir Semester
Evaluasi hasil studi pada akhir semester digunakan sebagai dasar menentukan jumlah maksimum sks yang diambil pada semester berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketentuan beban sks
- IP < 1,50 = maks. 12 sks
- IP = 1,50 – 1,99 = maks. 15 sks
- IP = 2,00 – 2,49 = maks. 18 sks
- IP = 2,50 – 2,99 = maks. 21 sks
- IP > 3,00 = maks. 24 sks
- Bagi mata kuliah yang mempunyai prasyarat, maka mata kuliah boleh diambil setelah menempuh matakuliah yang dipersyaratkan.
- Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah diluar program studi dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik.
2. Evaluasi Hasil Studi Dua Tahun Pertama
Pada akhir dua tahun pertama, sejak mahasiswa terdaftar untuk pertama kalinya, hasil studi dievaluasi untuk menentukan apakah mahasiswa boleh melanjutkan studinya di Fakultas Peternakan UGM atau tidak. Mahasiswa diizinkan melanjutkan studi apabila memenuhi syarat:
- Mengumpulkan minimal 30 sks.
- IP kumulatif minimal 2,00.
- Tanpa nilai E dari 30 sks yang dievaluasi.
- Apabila dalam waktu dua tahun tersebut mahasiswa mampu mengumpulkan lebih dari 30 sks, maka evaluasi diambil dari 30 sks nilai terbaik.
3. Evaluasi Delapan Semester
Evaluasi delapan semester dilakukan bagi mahasiswa yang belum lulus sampai dengan akhir semester kedelapan. Evaluasi delapan semester didasarkan pada perolehan minimal 80 sks dan IPK minimal 2,00.
Evaluasi delapan semester digunakan untuk memberi peringatan kepada mahasiswa yang belum memenuhi ketentuan minimal jumlah sks dan IPK.
4. Evaluasi Batas Masa Studi
Evaluasi batas masa studi dilakukan bagi mahasiswa yang belum lulus sampai dengan akhir semester keempatbelas. Mahasiswa yang belum lulus tetapi telah melakukan penelitian untuk penyusunan skripsi, diberi kesempatan untuk memperpanjang masa studi selama satu semester atau dalam waktu yang lebih pendek, dengan mengajukan permohonan kepada dekan dengan diketahui dosen pembimbing skripsi dan ketua bagian.
5. Evaluasi Akhir Program
Evaluasi hasil studi ini digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah mahasiswa telah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan lulus program sarjana peternakan yaitu:
- Telah menyelesaikan semua mata-kuliah yang dipersyaratkan.
- Mengumpulkan minimal 144 sks, maksimal 148 sks termasuk skripsi. (terdiri dari 122 sks matakuliah wajib dan 22-26 sks matakuliah pilihan)
- Jumlah sks nilai D tidak lebih dari 25% jumlah sks total.
- Tidak ada nilai E.
- IP kumulatif minimal 2,00.
- Maksimum lama studi aktif 7 tahun (14 semester), kecuali mahasiswa yang mendapat perpanjangan studi, seperti yang tercantum pada ketentuan Evaluasi Batas Masa Studi.
- Untuk mengesahkan mahasiswa telah menyelesaikan pendidikan sarjana dan telah memenuhi semua persyaratan ditentukan dalam rapat yudisium.
- Kelebihan sks dari batas maksimal jumlah sks, secara otomatis akan menghapuskan matakuliah/praktikum pilihan yang diambil pada semester terakhir (kecuali mengulang).
6. Predikat Kelulusan
Mahasiswa yang dinyatakan lulus menerima predikat kelulusan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan Pujian (cum laude):
- Indeks Prestasi Kumulatif 3,51 – 4,00.
- Masa studi maksimal lima tahun.
- Sangat memuaskan:
- Indeks Prestasi Kumulatif 2,76 – 3,50.
- Memuaskan:
- Indeks Prestasi Kumulatif 2,00 – 2,75.
D. Cuti Studi
Setiap mahasiswa yang berhalangan mengikuti kegiatan akademik wajib mengajukan izin cuti studi
- Cuti studi dapat diajukan apabila mahasiswa telah melewati dua tahun pertama masa studinya
- Izin cuti studi sampai empat semester dapat diberikan oleh Dekan Fakultas Peternakan UGM, apabila lebih dari empat semester maka izin cuti studi harus diajukan kepada Rektor UGM
- Permohonan izin cuti harus diketahui oleh pembimbing akademik
- Mahasiswa yang akan aktif kembali setelah cuti studi harus mengajukan permohonan kepada Dekan Fakultas Peternakan UGM
E. Formulir
1. Rencana Studi, Kuliah dan Praktikum
Kartu Rencana Studi (Lampiran 5).
Kartu ini digunakan untuk mendaftarkan matakuliah yang akan diikuti pada setiap semester sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dan disetujui oleh dosen pembimbing akademik.
Satuan Acara Perkuliahan F-FPT-PM-7.5.7/02 (Lampiran 6).
Formulir ini adalah formulir tentang acara perkuliahan. Formulir diiisi oleh dosen setiap kali memberikan kuliah. Digunakan untuk memantau kegiatan perkuliahan yang dilaksanakan dosen, dengan berpedoman pada Rencana Program Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS).
Satuan Acara Praktikum F-FPT-PM-7.5.7/03 (Lampiran 7).
Formulir ini adalah formulir tentang acara praktikum. Formulir diisi oleh dosen atau asisten koordinator/pengasuh praktikum setiap kegiatan praktikum. Digunakan untuk memantau kegiatan/pelaksanaan praktikum.
Pembimbingan Akademik F-FPT-PM-7.5.4/01 (Lampiran 8).
Formulir ini adalah formulir tentang pembimbingan. Formulir ini dipegang oleh Dosen Wali atau Dosen Pembimbing Akademik, berisi data mahasiswa dan segala kegiatan baik konsultasi maupun kegiatan yang lain berkaitan dengan pembimbingan akademik.
2. Praktek Kerja Lapangan
Permohonan PKL F-FPT-PM-7.5.11/04 (Lampiran 9).
Formulir ini digunakan untuk mengajukan permohonan PKL. Diajukan setelah mahasiswa memenuhi persyaratan untuk melakukan PKL.
Permohonan Ujian PKL F-FPT-PM-7.5.11/08 (Lampiran 12).
Formulir ini digunakan untuk mengajukan permohonan menempuh ujian PKL. Diajukan setelah mahasiswa menyerahkan laporan PKL. Contoh format dan formulir yang terkait dengan PKL dan ujian PKL dapat dilihat pada Lampiran 9-15 dan 26-29.
3. Penelitian/Skripsi
Persyaratan Tugas Akhir F-FPT-PM-7.5.11/01(Lampiran 16).
Formulir ini digunakan untuk mengajukan rencana judul skripsi. Pengisian formulir rencana judul skripsi di lakukan oleh mahasiswa setelah memenuhi persyaratan tertentu. Formulir rencana judul skripsi disahkan oleh Seksi Akademik dan Kemahasiswaan.
Pengajuan Rencana Judul, Lokasi, dan Pembimbing Tugas Akhir F-FPT-PM-7.5.11/02
Formulir Persyaratan Tugas Akhir digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar tugas akhir. Formulir ini disahkan oleh Seksi Akademik dan Kemahasiswaan.
Program Skripsi F-FPT-PM-7.5.11/10 (Lampiran 18).
Formulir ini digunakan untuk mengajukan proposal atau rencana penelitian, diajukan paling cepat 1 bulan dan paling lambat 3 bulan setelah pengajuan formulir rencana judul skripsi dan formulir pembimbing skripsi diterima petugas Seksi Akademik dan Kemahasiswaan.
Pembimbingan Skripsi F-FPT-PM-7.5.11/11 (Lampiran 19).
Formulir ini adalah formulir tentang pembimbingan. Formulir ini dipegang oleh Pembimbing Skripsi, berisi data mahasiswa dan segala kegiatan baik konsultasi maupun kegiatan lain berkaitan dengan pembimbingan skripsi.
Konsultasi Skripsi F-FPT-PM-7.5.11/12 (Lampiran 20).
Formulir ini adalah formulir kegiatan mahasiswa berkaitan dengan penyusunan skripsinya. Formulir ini dipegang oleh mahasiswa yang bersangkutan, berisi data yang berkaitan dengan skripsinya dan kegiatan konsultasi yang dilakukan mahasiswa. Dilampirkan pada saat mahasiswa mengajukan permohonan ujian skripsi.
Permohonan Ujian Skripsi F-FPT-PM-7.5.11/14 (Lampiran 22)
Formulir ini digunakan untuk mengajukan permohonan menempuh ujian skripsi. Diajukan setelah seorang mahasiswa memenuhi persyaratan tertentu. Contoh format dan formulir yang terkait dengan penelitian, skripsi, dan ujian skripsi dapat dlihat pada Lampiran 16-25 dan 30-34.