Direktur Pusat Kajian Halal Ir Nanung Danar Dono, SPt, MP, PhD, IPM, ASEAN Eng menyampaikan, rekomendasi ini perlu disusun untuk memberikan acuan bagi para pengurus takmir atau panitia kurban. Dengan begitu, ibadah kurban dapat dilaksanakan sesuai syariat Islam dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
”Terhindar dari kemungkinan tertular Covid-19 di tengah kerumunan massa dalam satu lokasi. Selain itu, rekomendasi ini bertujuan melindungi panitia kurban dan warga masyarakat dari risiko tertular wabah penyakit berbahay. Serta tetap dapat melaksanakan ibadah kurban dengan sempurna sesuai rukun dan syarat ibadah berdasarkan syariat Islam,” jelasnya, Jumat (19/6).
Nanung menjelaskan, ada ketentuan umum dan khusus dalam penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19. Beberapa ketentuan umum, pertama penyembelihan ternak kurban hanya dilaksanakan di wilayah yang diyakini aman menurut informasi resmi dari pemerintah. Kedua, sebelum menyelenggarakan penyembelihan ternak kurban di masjid, takmir hendaknya mengkaji dan mempertimbangkan dengan matang situasi dan kondisi terkini dengan memperhatikan fatwa ulama, ahli kesehatan (dokter), dan instruksi pemerintah.
Ketiga, apabila diketahui di wilayah kecamatan setempat terdapat warga masyarakat yang positif menderita Covid-19, pengurus takmir masjid hendaknya tidak menyelenggarakan kegiatan penyembelihan ternak kurban. Amanah yang telah dititipkan kepada pengurus takmir dapat disalurkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan melalui lembaga resmi yang amana.
”Apabila tidak memungkinkan disembelih di RPH dan diputuskan ternak akan disembelih di area masjid, hendaknya pengurus takmir/panitia kurban menyiapkan tim jagal yang memahami syarat sah penyembelihan, amanah, dan konsisten mengikuti protokol kesehatan standar Covid-19,” ungkapnya.
Dia menyarankan, sebaiknya shohibul kurban menghindari membeli ternak kurban yang lemah, tidak lincah, terdapat lendir dan atau bercak darah di lubang-lubang di tubuhnya, dan tidak terinfeksi penyakit yang berbahaya, seperti Anthrax, Aphthae epizooticae (penyakit mulut dan kuku), dll. Nanung menyarankan, ternak kurban dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebaiknya lebih diprioritaskan untuk dibeli.
Jika diyakini aman, pengurus takmir dapat melaksanakan keseluruhan tata cara penyembelihan ternak kurban dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama, Pengurus takmir menunjuk tim khusus yang bertugas menyiapkan, mengawasi, dan memastikan seluruh panitia kurban dalam keadaan sehat. Panitia dan warga yang sedang sakit tidak diperkenankan hadir di lokasi penyembelihan. Kedua, pengurus takmir membatasi jumlah panitia kurban. Ketiga, pengurus takmir mendisinfeksi lokasi dan peralatan yang akan digunakan.
Keempat, pengurus takmir menyediakan hand sanitizer, air, sabun, masker, pisau penyembelihan (telah terasah sangat tajam), lokasi penyembelihan, tali, plastik alas daging, kaus tangan plastik, dan sebagainya. Penggunaan face shield lebih disarankan.
Kelima, seluruh panitia dan warga masyarakat yang terlibat diwajibkan mengikuti protokol kesehatan umum Covid-19 secara konsisten dan penuh kesadaran. Keenam, pemotongan bagian-bagian tubuh ternak serta penimbangan potongan-potongan kecil daging dan tulang dapat dilaksanakan di area masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (sce/ila)
Sumber:
https://radarjogja.jawapos.com/2020/06/19/tata-cara-penyembelihan-ternak-ini-rekomendasi-dari-fapet-ugm/
Link Terkait:
https://www.harianmerapi.com/pendidikan/2020/06/20/101118/penyembelihan-hewan-kurban-ikuti-protokol-kesehatan
Berita versi cetak dimuat di Koran Merapi Sabtu, 20 Juni 2020 Halaman 4