Profesi Juru Sembelih Halal (Juleha) memiliki peran yang sangat penting dalam penentuan status kehalalan produk daging sembelihan. Oleh karena itu, Juleha wajib memiliki kompetensi dasar sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2014. Untuk meningkatkan kapasitas juleha, Fakultas Peternakan menyelenggarakan Pelatihan Juru Sembelih Halal pada Rabu (31/01/2024).
Peserta pelatihan dibekali dengan pengetahuan penting untuk menjalankan profesinya sebagai juleha yaitu salah satunya adalah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3). “Kita dalam menjalankan tugas harus memiliki kesadaran dalam menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja”, jelas Dr. Rio Olympias Sujarwanta dalam paparannya tentang penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Higiene, dan Sanitasi. Rio menjelaskan bahwa kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerja dan lingkungan kerja. Adapun yang dimaksud dengan keselamatan kerja adalah keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan, sehingga keselamatan kerja merupakan suatu faktor yang harus dilakukan selama bekerja.