Direktur Pusat Kajian Halal Ir Nanung Danar Dono, SPt, MP, PhD, IPM, ASEAN Eng menyampaikan, rekomendasi ini perlu disusun untuk memberikan acuan bagi para pengurus takmir atau panitia kurban. Dengan begitu, ibadah kurban dapat dilaksanakan sesuai syariat Islam dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
”Terhindar dari kemungkinan tertular Covid-19 di tengah kerumunan massa dalam satu lokasi. Selain itu, rekomendasi ini bertujuan melindungi panitia kurban dan warga masyarakat dari risiko tertular wabah penyakit berbahay. Serta tetap dapat melaksanakan ibadah kurban dengan sempurna sesuai rukun dan syarat ibadah berdasarkan syariat Islam,” jelasnya, Jumat (19/6).