Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan ibadah kurban pada masa pandemi Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19), Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan (Fapet) UGM menyusun rekomendasi penyembelihan ternak kurban di era Covid-19 dari perspektif ilmu peternakan dan kesehatan umum.
“Rekomendasi ini perlu disusun untuk memberikan acuan bagi para pengurus takmir atau panitia kurban agar ibadah kurban dapat dilaksanakan sesuai kaidah syariat Islam dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” ujar Ir. Nanung Danar Dono, S.Pt., MP., Ph.D., IPM, ASEAN Eng selaku Direktur Pusat Kajian Halal Fapet UGM, ketika dihubungi pada Kamis (18/6).
Dengan demikian, terhindar dari kemungkinan tertular Covid-19 di tengah kerumunan masa dalam satu lokasi. Selain itu, rekomendasi ini bertujuan melindungi panitia kurban dan warga masyarakat dari risiko tertular wabah penyakit berbahaya, serta tetap dapat melaksanakan ibadah kurban dengan sempurna sesuai rukun dan syarat ibadah berdasarkan syariat Islam.
Nanung menjelaskan, ada ketentuan umum dan khusus dalam penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
“Beberapa ketentuan umum yaitu, pertama, penyembelihan ternak kurban hanya dilaksanakan di wilayah yang diyakini aman menurut informasi resmi dari pemerintah. Kedua, sebelum memutuskan akan menyelenggarakan penyembelihan ternak kurban di masjid, pengurus takmir hendaknya mengkaji dan mempertimbangkan dengan matang situasi dan kondisi terkini dengan memperhatikan fatwa ulama, ahli kesehatan (dokter), dan instruksi pemerintah. Ketiga, apabila diketahui di wilayah kecamatan setempat terdapat warga masyarakat yang positif menderita Covid-19, pengurus takmir masjid hendaknya tidak menyelenggarakan kegiatan penyembelihan ternak kurban. Amanah yang telah dititipkan kepada pengurus takmir dapat disalurkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan melalui lembaga resmi yang amanah, seperti: Badan Amal Zakat Nasional (Baznas), Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Rumah Zakat (RZ), Dompet Duafa Republika, dan lain-lain,” jelas Nanung.
Nanung menambahkan, ketentuan selanjutnya yaitu untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, proses penyembelihan sebaiknya dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH) resmi milik pemerintah. Apabila tidak memungkinkan disembelih di RPH dan diputuskan ternak akan disembelih di area masjid, hendaknya pengurus takmir/panitia kurban menyiapkan tim jagal (petugas penyembelih) yang memahami syarat sah penyembelihan ternak menurut ketentuan syariat Islam, amanah dengan tugasnya, dan konsisten mengikuti protokol kesehatan standar Covid-19.
“Adapun ketentuan khusus pelaksanaan kurban adalah pengurus takmir/panitia dapat membantu shohibul kurban menyediakan ternak kurban yang memenuhi syarat syari, yaitu umur kedewasaan hewan dan kesehatannya. Sebaiknya shohibul kurban menghindari membeli ternak kurban yang lemah, tidak lincah, terdapat lendir dan atau bercak darah di lubang-lubang di tubuhnya, dan tidak terinfeksi penyakit yang berbahaya, seperti: Anthrax, Aphthae epizooticae (penyakit mulut dan kuku), dll. Kami menyarankan ternak kurban dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebaiknya lebih diprioritaskan untuk dibeli,” ujar Nanung.
Jika diyakini aman, jelas Nanung, pengurus takmir dapat melaksanakan keseluruhan tata cara penyembelihan ternak kurban dengan memperhatikan beberapa hal.
“Pertama, pengurus takmir menunjuk tim khusus yang bertugas menyiapkan, mengawasi, dan memastikan seluruh panitia kurban dalam keadaan sehat. Panitia dan warga yang sedang sakit tidak diperkenankan hadir di lokasi penyembelihan. Kedua, pengurus takmir membatasi jumlah panitia kurban. Ketiga, pengurus takmir mendisinfeksi lokasi dan peralatan yang akan digunakan,” papar Nanung.
Keempat, pengurus takmir menyediakan hand sanitizer, air, sabun, masker, pisau penyembelihan (telah terasah sangat tajam), lokasi penyembelihan, tali, plastik alas daging, kaus tangan plastik, dan sebagainya. Penggunaan face shield lebih disarankan. Kelima, seluruh panitia dan warga masyarakat yang terlibat diwajibkan mengikuti protokol kesehatan umum Covid-19 secara konsisten dan penuh kesadaran. Keenam, pemotongan bagian-bagian tubuh ternak serta penimbangan potongan-potongan kecil daging dan tulang dapat dilaksanakan di area masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dekan Fapet UGM, Prof. Dr. Ir. Ali Agus, DAA., DEA., IPU., ASEAN. Eng berharap semoga rekomendasi ini membantu memperjelas tata cara penyembelihan hewan qurban di masa pandemi Covid-19, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban secara tenang, tertib, dan nyaman, dengan tetap memperhatikan secara seksama dan disiplin protokol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan oleh pemerintah. (Humas Fapet/Nadia)