• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • UPT Terpadu
  • Penelitian
  • Informasi Publik
  • Surel
  • CDEC
  • Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Fakultas Peternakan
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Selayang Pandang
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Nilai-Nilai Etis
    • Pimpinan Fakultas
    • Dosen Fakultas
    • Tenaga Kependidikan
    • Program dan Pusat Kajian
  • Akademik
    • Pendaftaran
    • Departemen
      • Nutrisi Makanan Ternak
      • Sosial Ekonomi Peternakan
      • Teknologi Hasil Ternak
      • Pemuliaan dan Reproduksi Ternak
      • Produksi Ternak
    • Akreditasi
    • Program Musim Panas
    • Unit Pendukung
    • Kalender Akademik
    • Kemahasiswaan
      • Organisasi Kemahasiswaan
      • Asrama Mahasiswa
      • Paparan Internasional
      • Beasiswa
  • Program Studi
    • Sarjana
      • Program Studi S1
      • S1 Internasional
    • Pasca Sarjana
    • Profesi Insinyur
  • Riset
    • Jurnal Yang Diterbitkan
    • Publikasi
      • AAAP
      • IJGS
      • SIMNASTER
    • Buku dan Bab
    • Presentasi
    • Luaran Video
  • Jaringan
    • Internasional
      • Universitas
      • Pemerintah
      • Konsorsium
    • Nasional
  • Alumni
    • Layanan Alumni
    • KAPGAMA
    • CDEC
  • Beranda
  • Berita Fakultas
  • Fapet UGM Rekomendasikan Tata Cara Penyembelihan Ternak Kurban Pada Masa Pandemi Covid-19

Fapet UGM Rekomendasikan Tata Cara Penyembelihan Ternak Kurban Pada Masa Pandemi Covid-19

  • Berita Fakultas
  • 19 Juni 2020, 10.14
  • Oleh: nadia_fapet
  • 0

Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan ibadah kurban pada masa pandemi Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19), Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan (Fapet) UGM menyusun rekomendasi penyembelihan ternak kurban di era Covid-19 dari perspektif ilmu peternakan dan kesehatan umum.

“Rekomendasi ini perlu disusun untuk memberikan acuan bagi para pengurus takmir atau panitia kurban agar ibadah kurban dapat dilaksanakan sesuai kaidah syariat Islam dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” ujar Ir. Nanung Danar Dono, S.Pt., MP., Ph.D., IPM, ASEAN Eng selaku Direktur Pusat Kajian Halal  Fapet UGM, ketika dihubungi pada Kamis (18/6).

Dengan demikian, terhindar dari kemungkinan tertular Covid-19 di tengah kerumunan masa dalam satu lokasi. Selain itu, rekomendasi ini bertujuan melindungi panitia kurban dan warga masyarakat dari risiko tertular wabah penyakit berbahaya, serta tetap dapat melaksanakan ibadah kurban dengan sempurna sesuai rukun dan syarat ibadah berdasarkan syariat Islam.

Nanung menjelaskan, ada ketentuan umum dan khusus dalam penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

“Beberapa ketentuan umum yaitu, pertama, penyembelihan ternak kurban hanya dilaksanakan di wilayah yang diyakini aman menurut informasi resmi dari pemerintah. Kedua, sebelum memutuskan akan menyelenggarakan penyembelihan ternak kurban di masjid, pengurus takmir hendaknya mengkaji dan mempertimbangkan dengan matang situasi dan kondisi terkini dengan memperhatikan fatwa ulama, ahli kesehatan (dokter), dan instruksi pemerintah. Ketiga, apabila diketahui di wilayah kecamatan setempat terdapat warga masyarakat yang positif menderita Covid-19, pengurus takmir masjid hendaknya tidak menyelenggarakan kegiatan penyembelihan ternak kurban. Amanah yang telah dititipkan kepada pengurus takmir dapat disalurkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan melalui lembaga resmi yang amanah, seperti: Badan Amal Zakat Nasional (Baznas), Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Rumah Zakat (RZ), Dompet Duafa Republika, dan lain-lain,” jelas Nanung.

Nanung menambahkan, ketentuan selanjutnya yaitu untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, proses penyembelihan sebaiknya dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH) resmi milik pemerintah. Apabila tidak memungkinkan disembelih di RPH dan diputuskan ternak akan disembelih di area masjid, hendaknya pengurus takmir/panitia kurban menyiapkan tim jagal (petugas penyembelih) yang memahami syarat sah penyembelihan ternak menurut ketentuan syariat Islam, amanah dengan tugasnya, dan konsisten mengikuti protokol kesehatan standar Covid-19.

“Adapun ketentuan khusus pelaksanaan kurban adalah pengurus takmir/panitia dapat membantu shohibul kurban menyediakan ternak kurban yang memenuhi syarat syari, yaitu umur kedewasaan hewan dan kesehatannya. Sebaiknya shohibul kurban menghindari membeli ternak kurban yang lemah, tidak lincah, terdapat lendir dan atau bercak darah di lubang-lubang di tubuhnya, dan tidak terinfeksi penyakit yang berbahaya, seperti: Anthrax, Aphthae epizooticae (penyakit mulut dan kuku), dll. Kami menyarankan ternak kurban dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebaiknya lebih diprioritaskan untuk dibeli,” ujar Nanung.

Jika diyakini aman, jelas Nanung, pengurus takmir dapat melaksanakan keseluruhan tata cara penyembelihan ternak kurban dengan memperhatikan beberapa hal.

“Pertama, pengurus takmir menunjuk tim khusus yang bertugas menyiapkan, mengawasi, dan memastikan seluruh panitia kurban dalam keadaan sehat. Panitia dan warga yang sedang sakit tidak diperkenankan hadir di lokasi penyembelihan. Kedua, pengurus takmir membatasi jumlah panitia kurban. Ketiga, pengurus takmir mendisinfeksi lokasi dan peralatan yang akan digunakan,” papar Nanung.

Keempat, pengurus takmir menyediakan hand sanitizer, air, sabun, masker, pisau penyembelihan (telah terasah sangat tajam), lokasi penyembelihan, tali, plastik alas daging, kaus tangan plastik, dan sebagainya. Penggunaan face shield lebih disarankan. Kelima, seluruh panitia dan warga masyarakat yang terlibat diwajibkan mengikuti protokol kesehatan umum Covid-19 secara konsisten dan penuh kesadaran. Keenam, pemotongan bagian-bagian tubuh ternak serta penimbangan potongan-potongan kecil daging dan tulang dapat dilaksanakan di area masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dekan Fapet UGM, Prof. Dr. Ir. Ali Agus, DAA., DEA., IPU., ASEAN. Eng berharap semoga rekomendasi ini membantu memperjelas tata cara penyembelihan hewan qurban di masa pandemi Covid-19, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban secara tenang, tertib, dan nyaman, dengan tetap memperhatikan secara seksama dan disiplin protokol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan oleh pemerintah. (Humas Fapet/Nadia)

Latest Post

  • Peternakan sebagai Motor Penguatan Kelembagaan Desa: Inisiatif Laboratorium Komunikasi dan Pembangunan Masyarakat Fapet UGM
  • Fapet UGM Gelar Workshop Tingkatkan Kinerja dengan Mindfulness
  • Ketua JULEHA DIY Ingatkan Potensi Bahaya Pada Saat Penyembelihan Hewan Kurban
  • Pusat Pengembangan Ternak Fapet UGM Menyediakan Hewan Kurban
  • Mahasiswa Fapet UGM Raih Bronze Medal dalam Soedirman Event of Animal Husbandry 8.0 Tahun 2025

UGM News

  • Asysyfa Maisarah Among 555 Students Receiving Full Tuition Aid at UGM in 2024
  • UGM Provides Scholarships and Laptop Assistance to Promote Inclusive Education
  • Mass Food Poisoning in Free Meal Program: UGM Expert Highlights Production Scale and Bacterial Contamination Risks
  • UGM Student Wins DAAD Scholarship for Research and Social Contributions in Germany
  • UGM Empowers Women Entrepreneurs Through MSME Innovation Training
Universitas Gadjah Mada

Fakultas Peternakan, Universitas Gadjah Mada

Jl. Fauna No. 3 Bulaksumur, Yogyakarta 55281

Telp: (0274) 513363 | Fax: (0274) 521578 |

Email: fapet@ugm.ac.id

Mengunjungi Fapet

  • Peta Kampus
  • Agenda

Pendaftaran

  • Sarjana
  • Pasca Sarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

UNDUH

Sertifikat BAN PT S1- 2009 2014

Sertifikat BAN PT S1 – 14 Sep 2014-14 Sep 2019

Formulir Akademik dan Kemahasiswaan

Dokumen MBKM

Sertifikat BAN PT

Sertifikat BAN PT Unggul

Sertifikat ASIIN

Buku Panduan Akademik Kurikulum 2021 Edisi Tahun 2024

Buku Panduan PKL 2023

Buku Panduan Proposal

Buku Panduan Skripsi

Pernyataan Keaslian Tugas Akhir

Unduh selengkapnya…

INFORMASI PUBLIK

Permohonan Informasi Publik

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi Tersedia Secara Berkala

© 2018 Fakultas Peternakan UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

Contact Us