Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai

Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai

Fakultas Peternakan UGM melayani legalisasi dokumen akademik (ijazah dan transkrip nilai) bagi alumni. Layanan tersebut dapat dilakukan secara daring (online) atau datang langsung ke fakultas.

Prosedur permohonan legalisasi dokumen akademik (ijazah dan transkrip nilai) bagi alumni, sebagai berikut

  1. Daring menggunakan email ugm

Login melalui http://simaster.ugm.ac.id dengan menggunakan email dengan domain ugm.ac.id*.

Pemesanan dapat dilakukan melalui cara berikut (link alur legalisasi online(tautan ada alumni.ugm.ac.id, berisi foto alur pemesanan).

  1. Kedatangan langsung ke Bagian Akademik Fakultas Peternakan

Menunjukkan ijazah/transkrip nilai asli atau ijazah/transkrip yang pernah dilegalisasi

Ijazah dan transkrip difotokopi dengan kertas sesuai dengan ukuran aslinya (kecuali ada persyaratan khusus dari pihak pengguna).

Beberapa catatan penting terkait pemesanan legalisasi ijazah dan transkrip jarak jauh adalah:

  1. Pemesanan legalisasi ijazah dan transkrip harus dilakukan oleh alumni yang bersangkutan;
  2. Pemesanan melalui telepon tidak akan diproses;
  3. Pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening yang ditunjuk;
  4. Pemrosesan legalisasi ijazah dan transkrip dilakukan sesuai dengan urutan yang terekam dalam sistem kami;
  5. Jika Anda menginginkan pengiriman ke beberapa alamat tujuan, Anda akan dibebani biaya pengiriman untuk masing-masing alamat;
  6. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hilangnya dokumen dalam perjalanan.

*email dengan domain UGM masih berlaku dengan syarat minimal login satu (1) kali dalam satu (1) tahun. Apabila dalam jangka waktu satu (1) tahun tidak melakukan login, akan dibekukan sementara. Untuk mengaktifkannya kembali, dapat menghubungi Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi (DSSDI) UGM.