Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 400.5.9.1/40 Tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2024, dan merujuk pada Peraturan Rektor UGM Nomor: 871/UN1.P/KP.06.04/2024, Rektor UGM mengimbau kepada tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk mengenakan pakaian adat daerah setiap hari Kamis Pon terhitung mulai hari Kamis Pon, 1 Februari 2024. Tradisi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi jati diri Universitas Gadjah Mada sebagai Universitas Nasional dan Universitas Pusat Kebudayaan.
Sebagai bagian dari UGM yang merupakan Kampus Budaya, Fakultas Peternakan UGM senantiasa menghimbau dan selalu mengingatkan untuk mengenakan pakaian adat daerah setiap hari Kamis Pon. Selain untuk turut melestarikan budaya dalam bentuk keanekaragaman pakaian adat di Indonesia yang sangat beragam, pemakaian pakaian adat daerah diharapkan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan sebagai warga negara Indonesia.
Penggunaan pakaian adat daerah ini pada mulanya dikenakan setiap Kamis Pahing, namun mulai tahun 2024, penggunaan pakaian pakaian adat daerah digunakan setiap Kamis Pon. Perubahan ini merupakan wujud internalisasi dan pengenalan hari jadi Daerah Istimewa Yogyakarta. (Sekretariat/Prisil)