Biosekuriti dalam bidang peternakan diartikan sebagai upaya mencegah kuman penyakit tidak masuk ke peternakan sehingga ayam tetap sehat dan menghasilkan produk yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Terdapat rambu sederhana dalam penerapan biosekuriti 3 zona, yaitu membagi area peternakan menjadi 3 zona, yaitu merah, kuning, dan hijau.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dr. Ir. Suci Paramitasari Syahlani, MM., IPM. selaku Ketua Departemen Sosial Ekonomi Fakultas Peternakan UGM. Menurutnya, pembagian zona bertujuan mengatur masuknya orang dan benda ke peternakan karena keduanya merupakan perantara yang memungkinkan kuman masuk ke tubuh ayam.