Peraturan Akademik

1. Pendaftaran/registrasi mahasiswa

Setiap semester akademik, mahasiswa wajib melaksanakan dua jenis registrasi, yaitu:

  1. Registrasi administrasi, yaitu melunasi kewajiban pembayaran biaya pendidikan melalui Bank yang telah ditunjuk oleh UGM. Mahasiswa kemudian memperoleh status terdaftar dengan pengesahan (pemberian tanda terdaftar) pada Kartu Mahasiswa atau Gamacard oleh petugas registrasi.
  2. Registrasi akademik, yaitu mencatatkan diri di fakultas masing-masing (dengan menunjukkan bukti pembayaran dari Bank tadi) untuk dapat mengikuti kegiatan akademik semester yang bersangkutan.

Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau cuti akademik, status kemahasiswaannya pada semester yang bersangkutan menjadi batal dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik serta menggunakan fasilitas yang tersedia.

2. Cuti akademik dan herregistrasi setelah cuti akademik

a. Cuti studi

Setiap mahasiswa yang berhalangan mengikuti kegiatan akademik wajib mengajukan izin cuti studi

  1.  Cuti studi dapat diajukan apabila mahasiswa telah melewati dua tahun pertama masa studinya dan diajukan pada semester sebelum masa cuti studi,
  2.  Izin cuti studi sampai empat semester dapat diberikan oleh Dekan Fakultas Peternakan UGM,
    apabila lebih dari empat semester maka izin cuti studi harus diajukan kepada Rektor UGM,
  3. Permohonan izin cuti harus diketahui oleh Pembimbing Akademik/Pembimbing Tugas Akhir
  4. Mahasiswa yang akan aktif kembali setelah cuti studi harus mengajukan permohonan kepada
    Dekan Fakultas Peternakan UGM.
  5. Permohonan izin cuti dan izin aktif kembali dilakukan melalui Simaster (simaster.ugm.ac.id)
    dengan jadwal sesuai pengumuman heregistra

b. Cuti akademik

  1. Cuti akademik hanya diperbolehkan apabila mahasiswa sudah memiliki izin tertulis dari dekan atau rektor.
  2. Cuti akademik lebih dari 2 tahun, baik berturut-turut maupun tidak, harus mengajukan surat permohonan cuti akademik kepada rektor dengan tembusan dekan.
  3. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas waktu studi.
  4. Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar SPP.
  5. Mahasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti akademik sebelum evaluasi empat semester pertama. Apabila ada alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan harus dirawat di rumah sakit) dan hal tersebut mendapatkan persetujuan rektor dapat diberi izin cuti akademik, namun masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi.

c. Herregistrasi setelah cuti akademik

Mahasiswa yang ingin aktif kuliah kembali setelah menjalani cuti akademik harus melaksanakan tahapan-tahapan sbb.:

  1. Mengajukan surat permohon aktif kuliah kepada dekan (bagi yang sebelumnya mendapat izin cuti dari dekan) atau kepada rektor (bagi yang sebelumnya mendapat izin cuti dari rektor). Surat permohonan ini harus sudah diajukan paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan semester bersangkutan berjalan.
  2. Melakukan herregistrasi dengan menunjukkan surat izin aktif kuliah dan Kartu Mahasiswa di Kantor Registrasi UGM dan melakukan pembayaran SPP/BOP.

3. Bimbingan Akademik dan Rencana Studi Mahasiswa

Sebelum melaksanakan kegiatan studinya, mahasiswa wajib mengajukan rencana studi setiap awal semester. Rencana studi diajukan dalam bentuk pengisian rencana studi secara on-line melalui Simaster UGM pada periode waktu yang telah ditentukan, setelah mahasiswa memenuhi segala persyaratan. Pengisian rencana studi tidak bisa diwakilkan kecuali dengan alasan yang sangat mendasar. Dalam mengajukan rencana studi mahasiswa wajib
berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik untuk memperoleh pengesahan secara on-line. Keterlambatan dalam pengisian KRS dari waktu yang sudah ditentukan berakibat mahasiswa akan kehilangan hak akademiknya pada periode semester tersebut.

Tugas Dosen Pembimbing Akademik (DPA):

  1. memberikan pembimbingan akademik yang berkualitas,
  2. mendorong mahasiswa bimbingannya untuk menjadi pembelajar yang berkualitas dan sukses,
  3. memandu mahasiswa bimbingannya untuk membuat perencanaan, cerdas dalam proses pembelajaran di Universitas Gadjah Mada, agar dapat lulus sesuai dengan program dan kompetensi yang telah ditetapkan,
  4. membantu mahasiswa bimbingannya agar memiliki kemampuan dalam menginternalisasikan nilai-nilai luhur Universitas Gadjah Mada,
  5. membantu mahasiswa bimbingannya dalam mengembangkan karakter intelektual secara terpuji,
  6. memotivasi mahasiswa bimbingannya untuk menjadi lulusan yang selalu mengikuti perkembangan IPTEKS.

Ketentuan pengajuan rencana studi/ pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)

  1. mahasiswa mengisi rencana studi di Simaster UGM secara on-line.
  2. mahasiswa menghadap dosen pembimbing akademik untuk melakukan bimbingan KRS dan dosen pembimbing akademik melakukan persetujuan KRS secara on-line,
  3. apabila sampai batas waktu yang ditentukan KRS tidak disetujui oleh dosen pembimbing akademik secara on-line maka tidak tercetak di daftar hadir kuliah dan otomatis batal.
  4. mahasiswa diberi kesempatan melakukan perubahan dan pembatalan KRS, paling lambat 2 (dua) minggu setelah kuliah dimulai,
  5. perubahan dan pembatalan rencana studi (KRS) harus dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA)

4. Kuliah dan Praktikum

Mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan pendidikan seperti kuliah, praktikum, dan kegiatan lain sesuai dengan rencana studi dan jadwal yang ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kuliah diselenggarakan 14 minggu (tatap muka) dalam satu semester. Mahasiswa wajib mengisi daftar hadir setiap kuliah diselenggarakan, dan wajib mengikuti kuliah minimal 75% kehadiran dari jumlah kuliah yang diselenggarakan. Apabila mahasiswa tidak dapat mengikuti kuliah minimal kehadiran, maka mahasiswa tidak diijinkan mengikuti ujian dengan alasan apapun, kecuali: sakit, keluarga inti (core family) meninggal dunia, atau menjadi duta  resmi Fakultas/Universitas pada kegiatan di tingkat nasional maupun internasional. Surat ijin diajukan ke akademik paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah mahasiswa meninggalkan perkuliahan.

5. Evaluasi Studi

Evaluasi studi dilakukan dalam 3 tahap, yaitu:

  1. Evaluasi pertama yang diterapkan setelah mahasiswa mengikuti pendidikan selama 4 semester pertama berturut-turut sejak diterima sebagai mahasiswa baru. Evaluasi dilakukan pada akhir semester 4. Pada evaluasi ini mahasiswa harus sudah mengumpulkan minimal 30 sks dengan IPK minimal 2,00. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, mahasiswa bersangkutan tidak diperkenankan lagi untuk melanjutkan studinya di UGM atau drop out.
  2. Evaluasi tahap kedua yang diterapkan menjelang masa studi kesarjanaan terprogram akan berakhir sesuai dengan jangka waktu yan ditentukan oleh masing-masing program studi. Evaluasi tahap ini diterapkan kepada mahasiswa yang mempunyai masalah dengan pencapaian prestasi akademik yang jauh dari ketentuan yang berlaku.
  3. Evaluasi akhir yang diberlakukan pada akhir batas masa studi yaitu pada semester ke-14 atau setelah 7 tahun masa studi.

6. Evaluasi Hasil Studi

Evaluasi hasil studi dilakukan lima kali, yaitu Evaluasi Akhir Semester, Evaluasi Hasil Studi Dua Tahun Pertama, Evaluasi Delapan Semester, Evaluasi Batas Masa Studi, dan Evaluasi Akhir Program, dengan berpedoman pada indeks prestasi, jumah sks, dan masa studi mahasiswa.

Penentuan indeks prestasi mahasiswa adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mengevaluasi hasil studi mahasiswa dipergunakan indeks prestasi atau IP.
  2. IP = [(Jumlah sks mata kuliah X Nilai bobotnya)] / sks kegiatan pendidikan yang diambil.
  3. Untuk perhitungan indeks prestasi (IP) maka nilai huruf diubah menjadi nilai bobot yaitu: A = 4,0; A- = 3,75; A/B = 3,5; B+ = 3,25; B = 3,0; B- = 2,75; B/C = 2,5; C+ = 2,25; C = 2,0; C- = 1,75; C/D = 1,5; D+ = 1,25; D = 1; E = 0
  4. Setiap mata kuliah hanya memiliki satu nilai hasil penggabungan penilaian formal maupun penilaian berkesinambungan yang sudah disesuaikan dengan bobot materinya.

1) Evaluasi Akhir Semester

Evaluasi hasil studi pada akhir semester digunakan sebagai dasar menentukan jumlah maksimum sks yang diambil pada semester berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ketentuan beban sks
    • IP < 1,50 = maks. 12 sks
    • IP = 1,50 – 1,99 = maks. 15 sks
    • IP = 2,00 – 2,49 = maks. 18 sks
    • IP = 2,50 – 2,99 = maks. 21 sks
    • IP > 3,00 = maks. 24 sks
  2. Bagi mata kuliah yang mempunyai prasyarat, maka mata kuliah boleh diambil setelah menempuh matakuliah yang dipersyaratkan.
  3. Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah diluar program studi dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik.

2) Evaluasi Hasil Studi Dua Tahun Pertama

Pada akhir dua tahun pertama, sejak mahasiswa terdaftar untuk pertama kalinya, hasil studi dievaluasi untuk menentukan apakah mahasiswa boleh melanjutkan studinya di Fakultas Peternakan UGM atau tidak. Mahasiswa diizinkan melanjutkan studi apabila memenuhi syarat:

  1. Mengumpulkan minimal 30 sks.
  2. IP kumulatif minimal 2,00.
  3. Tanpa nilai E dari 30 sks yang dievaluasi.
  4. Apabila dalam waktu dua tahun tersebut mahasiswa mampu mengumpulkan lebih dari 30 sks, maka evaluasi diambil dari 30 sks nilai terbaik.

3) Evaluasi Delapan Semester

Evaluasi delapan semester dilakukan bagi mahasiswa yang belum lulus sampai dengan akhir semester kedelapan. Evaluasi delapan semester didasarkan pada perolehan minimal 80 SKS dan IPK minimal 2,00. Evaluasi delapan semester digunakan untuk memberi peringatan kepada mahasiswa yang belum memenuhi ketentuan minimal jumlah SKS dan IPK.

4) Evaluasi Batas Masa Studi

Evaluasi batas masa studi dilakukan bagi mahasiswa yang belum lulus sampai dengan akhir semester kesepuluh. Mahasiswa yang belum lulus tetapi telah melakukan penelitian untuk penyusunan skripsi, diberi kesempatan untuk memperpanjang masa studi selama satu semester atau dalam waktu yang lebih pendek, dengan mengajukan permohonan kepada Dekan dengan diketahui Dosen Pembimbing Skripsi dan Ketua Departemen.

5) Evaluasi Akhir Program

Evaluasi hasil studi ini digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah mahasiswa telah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan lulus program sarjana peternakan yaitu:

  1. Telah menyelesaikan semua mata-kuliah yang dipersyaratkan.
  2. Mengumpulkan minimal 144 SKS, maksimal 148 SKS termasuk skripsi (terdiri dari 106 SKS
    mata kuliah wajib dan 36-41 SKS mata kuliah pilihan). Jika lebih dari 148 SKS maka mata
    kuliah pilihan yang diambil terakhir tidak dicantumkan dalam transkrip,
  3. Jumlah sks nilai D tidak lebih dari 25% jumlah SKS total.
  4. Tidak ada nilai E.
  5. IP kumulatif minimal 2,00.
  6. Maksimum lama studi aktif 5 (lima) tahun (10 semester), kecuali mahasiswa yang mendapat perpanjangan studi, seperti yang tercantum pada ketentuan Evaluasi Batas Masa Studi
  7. Untuk mengesahkan mahasiswa telah menyelesaikan pendidikan sarjana dan telah memenuhi semua persyaratan ditentukan dalam rapat yudisium.
  8. Kelebihan SKS dari batas maksimal jumlah SKS, tidak dimasukan dalam transkip nilai, tetapi akan dibuatkan surat keterangan telah mengambil mata kuliah tersebut sebagai lampiran transkrip nilai. Mata kuliah tersebut adalah mata kuliah pilihan yang diambil terakhir (bukan mengulang).
  9. Pada prinsipnya nilai E tidak bisa dibatalkan dari transkrip, kecuali nilai E yang diperoleh pada matakuliah pilihan yang diambil terakhir setelah jumlah SKS kumulatif lebih dari 144 SKS.

6. Predikat Kelulusan

Mahasiswa yang dinyatakan lulus menerima predikat kelulusan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dengan Pujian (cum laude):
    • Indeks Prestasi Kumulatif 3,51 – 4,00.
    • Masa studi maksimal lima tahun.
  2. Sangat memuaskan:
    • Indeks Prestasi Kumulatif 3,01 - 3,50.
  3. Memuaskan:
    • Indeks Prestasi Kumulatif 2,76 - 3,00.

Source: https://akademik.ugm.ac.id/2017/?page_id=69