Praktek Kerja Lapangan

Untuk memberikan bekal keterampilan kepada mahasiswa, Fakultas Peternakan UGM mewajibkan setiap mahasiswa untuk melakukan PKL dengan bobot 2 SKS. PKL dapat dilakukan di institusi (perusahaan atau instansi) yang bergerak dalam bidang peternakan. Mahasiswa yang akan mengambil mata kuliah ini diharuskan sudah menempuh mata kuliah dasar dan sebagian mata kuliah pilihan yang dapat menjadi bekal dalam melaksanakan PKL di lokasi. PKL dapat dilaksanakan pada masa antar semester maupun semester aktif. Mahasiswa yang melaksanakan PKL di masa semester aktif diijinkan maksimal 3 kali tidak mengikuti perkuliahan. PKL dilaksanakan di bawah bimbingan seorang Dosen Pembimbing dari Fakultas dan seorang Pembimbing Lapangan dari institusi/perusahaan tempat PKL. Tugas Dosen Pembimbing adalah melaksanakan pembimbingan dalam penentuan lokasi, pelaksanaan, serta pelaporan PKL. Tugas pembimbing lapangan adalah melaksanakan pembimbingan dalam pelaksanaan kegiatan di lokasi. Tempat/lokasi PKL yang sering digunakan dapat di lihat di ugm.id/lokasipkl

Persyaratan untuk mengajukan PKL antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang berjalan.
  2. Sudah menyelesaikan semester 4 dengan IPK sekurang-kurangnya 2,00, nilai D tidak boleh melebihi 10% dan tanpa nilai E (dari 80 SKS).
  3. Mendaftar PKL (KRS PKL) pada masa registrasi (sebelum pelaksanaan PKL)
  4. Mengisi formulir pendaftaran PKL sebelum melaksanakan PKL 

Rangkaian kegiatan PKL meliputi pendaftaran, penetapan judul, penetapan lokasi, penunjukkan pembimbing, penyusunan proposal, pembekalan, pelaksanaan, ujian presentasi dan pembimbingan laporan PKL. 

Penyusunan proposal dibimbing oleh Dosen Pembimbing PKL yang ditunjuk oleh Kepala Laboratorium. Mahasiswa yang telah selesai melaksanakan PKL, wajib mengumpulkan hard copy bahan ujian presentasi dalam bentuk Power Point (PPT) dengan sistematika: latar belakang, tujuan, manfaat PKL, gambaran umum perusahaan, kegiatan PKL, pembahasan, penutup, dan ditandatangani oleh Dosen Pembimbing PKL sebanyak 4 eksemplar, serta menyerahkan formulir kegiatan dan penilaian PKL yang telah ditandatangani oleh instansi dan disahkan dengan stempel instansi kepada Seksi Akademik dan Kemahasiswaan paling lambat 10 hari kalender setelah selesai kegiatan PKL.

Laporan PKL dibuat sebagai pelengkap administrasi pertanggungjawaban ilmiah mahasiswa setelah melakukan PKL yang dibimbing dan dinilai sepenuhnya oleh Dosen Pembimbing PKL. Laporan PKL harus masuk ke Ketua Program Studi untuk pengesahan paling lambat tiga minggu kalender setelah pelaksanaan ujian, dan diserahkan ke Seksi Akademik dan Kemahasiswaan paling lambat satu minggu setelahnya. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan mahasiswa tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa pengurangan nilai dua tingkat (misal, nilai A menjadi A/B) dan apabila dalam waktu tiga bulan mahasiswa belum mengumpulkan laporan, maka akan mendapatkan nilai C atau mengulang pelaksanaan PKL di tempat lain.

Prosedur lengkap PKL dapat dibaca pada buku panduan PKL edisi revisi 2019.