
Fakultas Peternakan (Fapet) UGM menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kedisiplinan bagi para pegawai tetap dan PNS, Senin (21/4) di Auditorium R. Soepardjo. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap Peraturan Rektor UGM Nomor 8 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Tetap, sekaligus membangun budaya kerja yang lebih tertib dan profesional.
Acara dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia, Ir. Andriyani Astuti, S.Pt., M.Sc., Ph.D., IPM., ASEAN Eng.
Dalam sambutannya, Andriyani menyampaikan pentingnya pemahaman regulasi disiplin untuk mendukung kelancaran tugas dan tanggung jawab pegawai di lingkungan kampus.
“Kedisiplinan adalah cerminan profesionalisme. Harapannya dengan sosialisasi ini teman-teman tenaga kependidikan lebih memahami aturan tersebut dan dapat diterapkan dalam keseharian,” Andriyani.
Sebagai narasumber utama sosialisasi, yakni Eko Yulianto, S.E., M.Acc, Kepala Subdirektorat Kinerja dan Remunerasi, Direktorat SDM UGM. Dalam paparannya, ia mengupas tuntas isi Peraturan Rektor No. 8 Tahun 2022, mulai dari kewajiban dan larangan bagi pegawai, jenis pelanggaran disiplin, hingga proses penanganan dan sanksi yang dapat dijatuhkan.
“Disiplin bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari integritas dan etika profesi sebagai aparatur universitas,” jelas Eko.
Sementara itu untuk PNS, Eko juga menjelaskan tentang PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur hukuman disiplin bagi PNS, termasuk pelanggaran terkait pernikahan dan perceraian yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Fapet UGM dapat semakin memahami hak dan kewajibannya, serta turut menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, transparan, dan bertanggung jawab.
Penulis: Satria
Foto: Margiyono