Kegiatan Perkuliahan

Kuliah dan Praktikum

Mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan pendidikan seperti kuliah, praktikum, dan kegiatan lain sesuai dengan rencana studi dan jadwal yang ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kuliah diselenggarakan minimal dalam 14 minggu dalam satu semester. Mahasiswa wajib mengisi daftar hadir setiap kuliah diselenggarakan, dan wajib mengikuti kuliah minimal 75% kehadiran dari jumlah kuliah yang diselenggarakan.

Apabila mahasiswa tidak dapat mengikuti kuliah minimal kehadiran, maka mahasiswa tidak diijinkan mengikuti ujian dengan alasan apapun, kecuali sakit, keluarga terdekat meninggal dunia atau menjadi duta pada kegiatan akademik. Surat ijin diajukan ke akademik paling lambat 5 hari setelah mahasiswa meninggalkan perkuliahan.

Ujian dan Penilaian

Untuk mengevaluasi mahasiswa dalam mengikuti kegiatan perkuliahan, diselenggaraka ujian. Ujian untuk semua matakuliah dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Ujian diselenggarakan secara tertulis ataupun lisan, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Mahasiswa yang diizinkan mengikuti ujian adalah mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hasil ujian diumumkan 14 hari kerja setelah pelaksanaan ujian kepada mahasiswa melalui Simaster.

Ketentuan Ujian Matakuliah dan Praktikum :

  1. Ujian diselenggarakan dan dijadwalkan satu kali untuk ujian tengah semester dan satu kali untuk  ujian akhir semester, yang disesuaikan dengan kalender akademik universitas
  2. Ujian praktikum diatur tersendiri oleh koordinator (penanggung jawab) praktikum.
  3. Ujian skripsi dan ujian praktek lapangan diatur oleh peraturan fakultas.

Syarat Ujian Matakuliah dan Praktikum

Mahasiswa dapat mengikuti ujian matakuliah atau praktikum, apabila memenuhi semua persyaratan berikut:

  1. Tercatat sebagai mahasiwa untuk semester yang bersangkutan, yaitu dengan disahkannya KRS oleh dosen pembimbing akademik
  2. Memenuhi persyaratan administratif yang dikeluarkan oleh Seksi Akademik dan Kemahasiswaan
  3.  Telah mengikuti kegiatan perkuliahan untuk matakuliah tersebut minimal 75% dari jumlah tatap muka yang diberikan.
  4. Untuk dapat mengikuti ujian praktikum, mahasiswa harus mengikuti acara praktikum sesuai yang ditentukan.
  5. Apabila mahasiswa berhalangan hadir ujian karena sakit, keluarga inti (core family) meninggal dunia, atau menjadi duta resmi Fakultas/Universitas maka pemberitahuan harus dilakukan pada hari ujian, sedangkan surat ijin diserahkan ke akademik paling lambat 3 (tiga) hari kerja,
  6. Ujian susulan diatur oleh akademik. 

Penilaian

  1. Penilaian proses pembelajaran mempergunakan sistem penilaian relatif.
  2. Penilaian hasil belajar adalah sebagai berikut:
    A setara dengan 4,0 (empat koma nol)
    A- setara dengan 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima)
    A/B setara dengan 3,5 (tiga koma lima)
    B+ setara dengan 3,25 (tiga koma dua puluh lima)
    B setara dengan 3,0 (tiga koma nol)
    B- setara dengan 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)
    B/C setara dengan 2,5 (dua koma lima)
    C+ setara dengan 2,25 (dua koma dua puluh lima)
    C setara dengan 2,0 (dua koma nol)
    C- setara dengan 1,75 (satu koma tujuh puluh lima)
    C/D setara dengan 1,5 (satu koma lima)
    D+ setara dengan 1,25 (satu koma dua puluh lima)
    D setara dengan 1 (satu)
    E setara dengan 0 (nol)
  3. Mahasiswa yang tidak mengundurkan diri dari kegiatan perkuliahan secara sah melalui simaster, secara otomatis akan mendapatkan nilai E.
  4. Mahasiswa yang belum melengkapi komponen penilaian oleh seorang dosen maka nilai dinyatakan dengan TL (Tidak Lengkap), apabila dalam waktu satu bulan sejak nilai diumumkan mahasiswa belum dapat melengkapi, maka otomatis TL akan diubah menjadi nilai E.
  5. Mahasiswa dapat menanyakan kepada Dosen Pengampu mengenai hasil penilaian yang didapat dan Dosen Pengampu dapat memberikan klarifikasi tentang proses penilaian. 

Pengulangan Mata Kuliah

Mahasiswa dapat mengulang kembali matakuliah yang pernah diambil untuk perbaikan nilai (indeks prestasi). Dari pengulangan tersebut nilai yang dipakai adalah nilai terbaik.

Peminatan

Pada akhir semester 4, mahasiswa memilih topik dan pembimbing skripsi di departemen yang merupakan minatnya dengan mengisi Formulir Peminatan. Program Studi kemudian mengirimkan daftar peminatan kepada para Ketua Departemen. Ketua Departemen kemudian mengadakan Rapat Departemen yang dihadiri oleh para Kepala Laboratorium dan untuk mendistribusikan dan menentukan Dosen Pembimbing Skripsi. Setelah mendapatkan hasil, Ketua Departemen mengirimkan surat kepada Ketua Program Studi yang berisi hasil Rapat Departemen disertai lampiran daftar mahasiswa hasil peminatan beserta pembimbing skripsinya. Program Studi kemudian melakukan proses selanjutnya untuk penetapan Pembimbing Skripsi bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat. Selanjutnya akan diterbitkan SK Pembimbingan Skripsi yang berarti pembimbingan mahasiswa telah beralih dari Pembimbing Akademik ke Pembimbing Skripsi. Proposal skripsi harus sudah disahkan oleh Ketua Program Studi maksimal pada akhir semester 5.