Pembimbingan Akademik dan Rencana Studi

Bimbingan Akademik dan Rencana Studi Mahasiswa

Sebelum melaksanakan kegiatan studinya, mahasiswa wajib mengajukan rencana studi setiap awal semester. Rencana studi diajukan dalam bentuk pengisian rencana studi secara on-line melalui Simaster UGM pada periode waktu yang telah ditentukan, setelah mahasiswa memenuhi segala persyaratan. Pengisian rencana studi tidak bisa diwakilkan kecuali dengan alasan yang sangat mendasar. Dalam mengajukan rencana studi mahasiswa wajib berkonsultasi dengan dosen pembimbing akademik untuk memperoleh pengesahan secara on-line. 

Keterlambatan dalam pengisian KRS dari waktu yang sudah ditentukan, mahasiswa akan kehilangan hak akademiknya pada periode semester tersebut.

Tugas Dosen Pembimbing Akademik (DPA)

  1. Memberikan pembimbingan akademik yang berkualitas.
  2. Mendorong mahasiswa bimbingannya untuk menjadi pembelajar yang berkualitas dan sukses.
  3. Memandu mahasiswa bimbingannya untuk membuat perencanaan, cerdas dalam proses pembelajaran di Universitas Gadjah Mada, agar dapat lulus sesuai dengan program dan kompetensi yang telah ditetapkan.
  4. Membantu mahasiswa bimbingannya agar memiliki kemampuan dalam menginternalisasikan nilai-nilai luhur Universitas Gadjah Mada.
  5. Membantu mahasiswa bimbingannya dalam mengembangkan karakter intelektual secara terpuji.
  6. Memotivasi mahasiswa bimbingannya untuk menjadi lulusan yang selalu mengikuti perkembangan IPTEKS.

Ketentuan pengajuan rencana studi/pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)

  1. Mahasiswa mengisi rencana studi di Simaster UGM secara on-line.
  2. Mahasiswa menghadap dosen pembimbing akademik untuk melakukan bimbingan KRS dan dosen pembimbing akademik melakukan persetujuan KRS secara on-line,
  3. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan KRS tidak disetujui oleh dosen pembimbing akademik secara on-line maka tidak tercetak di daftar hadir kuliah dan otomatis batal.
  4. Mahasiswa diberi kesempatan melakukan perubahan dan pembatalan KRS, paling lambat 2 (dua) minggu setelah kuliah dimulai,
  5. Perubahan dan pembatalan rencana studi (KRS) harus dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA).