Tugas Akhir

Peminatan

Pada akhir semester 4, mahasiswa memilih topik dan pembimbing skripsi di departemen yang merupakan minatnya dengan mengisi Formulir Peminatan. Program Studi kemudian mengirimkan daftar peminatan kepada para Ketua Departemen. Ketua Departemen kemudian mengadakan Rapat Departemen yang dihadiri oleh para Kepala Laboratorium dan untuk mendistribusikan dan menentukan Dosen Pembimbing Skripsi. Setelah mendapatkan hasil, Ketua Departemen mengirimkan surat kepada Ketua Program Studi yang berisi hasil Rapat Departemen disertai lampiran daftar mahasiswa hasil peminatan beserta pembimbing skripsinya. Program Studi kemudian melakukan proses selanjutnya untuk penetapan Pembimbing Skripsi bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat. Selanjutnya akan diterbitkan SK Pembimbingan Skripsi yang berarti pembimbingan mahasiswa telah beralih dari Pembimbing Akademik ke Pembimbing Skripsi. Proposal skripsi harus sudah disahkan oleh Ketua Program Studi maksimal pada akhir semester 5.

Penyusunan Skripsi

Penulisan skripsi bagi mahasiswa Fakultas Peternakan UGM merupakan salah satu prasyarat untuk memperoleh derajat kesarjanaan. Skripsi ditulis dari hasil suatu penelitian. Sebelum melakukan penelitian untuk skripsi, mahasiswa harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan dan telah mempunyai pembimbing skripsi secara sah. Mahasiswa yang melakukan penelitian tanpa melalui prosedur,dinyatakan tidak sah.

Syarat-syarat untuk dapat melakukan penelitian:

  1. Telah menyelesaikan semester 4 (semester 5 dapat memulai penelitia)
  2. Telah menulis proposal
  3. Indeks prestasi kumulatif minimal 2,00
  4. Jumlah SKS nilai D kurang dari 25% dari total SKS
  5. Tidak ada nilai E (dari syarat 80 SKS).

Pembimbing Skripsi

Pembimbing Skripsi bertugas membimbing mahasiswa berkaitan dengan tugas akhir mahasiswa yang bersangkutan, mulai dari penyusunan proposal, proses penelitian, sampai penyusunan skripsi dari hasil penelitiannya. Pembimbing Skripsi berasal dari departemen/laboratorium peminatan mahasiswa. Pembimbing Skripsi tidak harus Pembimbing Akademik.

Seminar

Seminar merupakan mata kuliah yang mendukung penyelesaian tugas akhir dan mempersiapkan mahasiswa untuk menyampaikan pemikiran dalam bentuk proposal atau hasil penelitian sebagai usaha memperluas wawasan mahasiswa. Makalah yang akan diseminarkan harus sudah dikonsultasikan dan disetujui dengan/oleh Dosen Pembimbing Skripsi. Seminar berlangsung dalam satu semester utuh, tidak ada penundaan ke semester berikutnya. Mata kuliah seminar ini diselenggarakan paralel berdasarkan pada minat departemen.

Ujian Komprehensif

Ujian Komprehensif merupakan syarat wajib untuk mengikuti yudisium. Syarat untuk dapat mengikuti Ujian Komprehensif adalah telah menempuh SKS wajib 103 SKS tanpa nilai E. Mahasiswa yang akan mengikuti Ujian Komprehensif mendaftar ke Seksi Akademik dan Kemahasiswaan, dan apabila memenuhi persyaratan, dapat mengikuti Ujian Komprehensif sesuai jadwal yang diatur oleh Seksi Akademik dan Kemahasiswaan.

Ujian Skripsi

Pengujian Skripsi dilakukan oleh Dewan Penguji yang terdiri dari 3 orang dosen yang ditunjuk oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan berkoordinasi dengan Ketua Program Studi, dengan mempertimbangkan cakupan skripsi. Pembimbing atau Pembimbing Pendamping bertindak sebagai Ketua Dewan Penguji. Hasil dari ujian skripsi langsung diberitahukan oleh Dewan Penguji setelah ujian selesai.

Syarat pendaftaran ujian skripsi :

  1. Tidak ada nilai E,
  2. Nilai D ≤ 25%,
  3. IPK minimal 2,5,
  4. Menyerahkan skripsi,
  5. Menyerahkan formulir Pembimbingan Skripsi,
  6. Menyerahkan formulir Konsultasi Skripsi ,
  7. Menyerahkan formulir Permohonan Ujian Skripsi,
  8. Menyerahkan bukti penyerahan Laporan PKL,
  9. Bukti telah mengikuti PPSMB (bagi mahasiswa mulai angkatan tahun 2013).

Pendaftaran ujian skripsi maksimal 1 tahun setelah kegiatan penelitian selesai. Apabila mahasiswa terlambat mendaftar ujian skripsi, mahasiswa diharuskan melakukan penelitian ulang.

Setelah dinyatakan lulus ujian tetapi masih memerlukan revisi, maka diberi kesempatan revisi maksimal 2 (dua) bulan. Apabila melebihi batas waktu tersebut maka nilai ujian dibatalkan dan mahasiswa harus melakukan ujian ulang.

Bagi mahasiswa yang telah menempuh ujian skripsi dan masih akan memperbaiki nilai, maka diberikan toleransi untuk tidak ikut yudisium maksimal 6 (enam) bulan, dengan catatan masa studinya masih berlaku.