Fakultas Peternakan (Fapet) UGM mengadakan Pelatihan dan Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha) sesuai SKKNI No 196 Tahun 2014, pada 1-4 November 2024. Uji Kompetensi yang baru pertama kali diadakan ini diikuti 21 orang peserta baru dan 4 orang peserta yang memperpanjang sertifikat kompetensi.
“Kegiatan berupa bimbingan teknis sehingga ada teori dan praktik,”papar Ketua Pelaksana Kegiatan, Ir. Cuk Tri Noviandi, S.Pt., M. Anim.St., Ph.D., IPM., ASEAN Eng., Senin (4/11).
Kegiatan pelatihan diisi oleh para pakar dan beberapa dosen Fapet UGM yang telah berpengalaman. Para peserta akan menjalani 13 uji kompetensi yang telah dipersyaratkan.
Dekan Fapet UGM, Prof. Ir. Budi Guntoro, S.Pt., M.Sc., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., mengatakan sertifikat kompetensi bagi Juleha ini berlaku selama 3 tahun dan bisa diperpanjang atau membuat baru. Keberadaannya sangat penting terutama bagi pelaku Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Ayam (RPA) maupun Rumah Potong Unggas (RPU).
“Dasar-dasarnya adalah pelatihan. Uji kompetensi ini kelanjutannya sebagai bukti bapak ibu sekalian memang kompeten sebagai Juleha sebagaimana yang disyaratkan di SKKNI No 196 Tahun 2014,”tutur Budi.
Setidaknya dalam kurun waktu 2 tahun mendatang para pelaku usaha yang bergerak di bidang pemotongan hewan harus memiliki sertifikat kompetensi. Untuk itu Budi berharap para peserta bisa memanfaatkan kegiatan ini sebaik mungkin.
Salah satu peserta pelatihan dan uji kompetensi, Tia Akterina, dari Palembang mengaku baru pertama kali mengikuti uji kompetensi. Di Palembang, kata Tia, belum ada lembaga yang mengadakan uji kompetensi seperti halnya di Fapet UGM.
“Kebetulan saya mengelola domba dan sapi. Di Palembang belum ada lembaga yang mengadakan uji kompetensi sehingga kita bertiga berminat mengikuti di Yogyakarta,”kata Tia.
Sementara itu, Agung Budi Prasetyo yang mengikuti perpanjangan sertifikasi mengatakan sertifikasi kompetensi Juleha saat ini adalah sebuah kebutuhan. Agung selama ini banyak berkiprah di beberapa RPH swasta di Wonogiri dan Solo. “Jika tidak punya sertifikat kompetensi rasanya tidak pas. Itu semacam surat izin menyembelih bagi Juleha,”kata Agung.
Senada dengan itu, Djaka Purnama dari Sleman mengaku rata-rata 2 kali dalam sebulan ia membantu RPH di Sleman. Kesadaran para pemangku kepentingan dengan adanya sertifikat kompetensi sudah cukup tinggi.
“Takmir masjid itu sering bertanya apakah sudah memiliki sertifikat kompetensi Juleha atau belum. Jadi, memang tidak sembarang orang saat ini kemudian bisa menyembelih,”imbuh Djaka.
Penulis: Satria
Foto: Margiyono