Dorong Transformasi Peternakan Nasional, Akademisi dan Praktisi Sampaikan Masukan Revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ke DPR

Sejumlah akademisi dan pemangku kepentingan sektor peternakan menyampaikan masukan strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPR RI terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Senin (13/4). Forum ini menekankan pentingnya transformasi sistem peternakan nasional yang lebih terintegrasi, berbasis sains, serta didukung rekayasa keinsinyuran.

Delegasi yang terdiri dari Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Peternakan Indonesia (FPPTPI), Perkumpulan Insinyur dan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI), Badan Keahlian Teknik Peternakan (BKT) PII dan Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia – ISMAPETI menilai bahwa persoalan utama sektor peternakan bukan terletak pada keterbatasan sumber daya, melainkan belum terbangunnya sistem nasional yang terintegrasi.

Ketua Delegasi, Prof. Ir. Budi Guntoro, S.Pt., M.Sc., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., menegaskan bahwa revisi undang-undang menjadi langkah krusial untuk memperkuat fondasi sistem peternakan nasional.

“Selama ini regulasi masih bersifat parsial dan belum mampu mengintegrasikan seluruh rantai nilai peternakan, mulai dari genetik, pakan, produksi hingga pasar. Revisi ini penting untuk menghadirkan sistem yang berbasis sains, data, dan memiliki kendali teknis yang kuat,” ujar Budi.

Ia menambahkan, tanpa pembenahan sistemik, Indonesia akan terus menghadapi persoalan klasik seperti ketergantungan impor bibit dan pakan, serta lemahnya posisi tawar peternak di pasar.

Budi Guntoro yang juga Dekan Fakultas Peternakan (Fapet) UGM tersebut juga menyoroti belum adanya keterkaitan regulasi antara Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Undang-Undang Keinsinyuran.

“Kami melihat ada kekosongan otoritas teknis dalam sistem peternakan nasional. Padahal, seluruh proses dalam peternakan modern sangat membutuhkan peran insinyur untuk menjamin efisiensi, produktivitas, dan keberlanjutan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa revisi undang-undang harus mampu menghadirkan grand design peternakan nasional yang utuh dan terarah.

“Ke depan, kita perlu membangun sistem berbasis enam pilar utama, seperti kedaulatan genetik, sistem pakan nasional, digitalisasi data, hilirisasi industri, tata kelola terintegrasi, serta penguatan keinsinyuran peternakan,” ungkapnya.

Dalam forum yang dihadiri Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), ini juga dikemukakan pentingnya penguatan peran insinyur peternakan dalam regulasi.

“Pengakuan profesi insinyur peternakan bukan hanya soal profesi, tetapi kebutuhan sistemik. Tanpa itu, sulit memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar ilmiah dan teknis,” tegas Budi.

 

Penulis: Satria

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses